UMP 2025

FSPMI NTT: Kenaikan UMP 2025 Keputusan Presiden, Apindo Tidak Bisa Menolak

Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kenaikan UMP NTT 2025 ditentang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) NTT. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Beberapa pekerja salah satu toko bangunan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sedang membongkar semen.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kenaikan UMP NTT 2025 ditentang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) Nusa Tenggara Timur

FSPMI NTT beralasan, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen merupakan ketetapan dari pemerintah pusat, yakni Presiden dan ditindaklanjuti oleh kementerian teknis. 

"Kalau dari kami, harus dijalankan. Tidak bisa Apindo tolak. Apindo tidak bisa tolak itu keputusan Presiden, Menteri," kata Ketua FSPMI NTT, Sarlina Asbanu, Jumat (6/12/2024).

Sarlina Asbanu mengatakan, FSPMI juga merupakan bagian dari Dewan Pengupahan NTT

Ia mengaku sampai saat ini belum ada rapat Dewan Pengupahan mengenai hal itu. Rencananya, pertengahan Desember 2024 digelar rapat dewan pengupahan. 

"Rencananya tanggal 20 Desember rapat Dewan Pengupahan. Sekarang belum ada rapat," katanya. 

Dewan Pengupahan, kata dia, terdiri dari beberapa unsur seperti pemerintah, pengusaha, buruh hingga akademisi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Apindo Tolak Kenaikan UMP NTT 2025 Sebesar 6,5 Persen 

Sebagai bagian dari serikat buruh, Sarlina Asbanu mengaku pihaknya menyambut positif keputusan pemerintah mengenai kenaikan UMP tahun 2025. Dia menegaskan, keputusan itu tidak boleh bersebrangan dengan yang ada di daerah. 

Ia mengatakan, kenaikan UMP 2025 itu tidak lepas dari peran para buruh. Selama ini, berbagai kelompok buruh terus mendesak pemerintah agar kenaikan upah buruh yang lebih layak. 

"Kita berjuang di jalanan, sampai Presiden  undang untuk membahas terkait upah buruh sehingga Presiden tetapkan naik 6,5 persen. Aturan, undang-undang sudah ada," katanya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang yang dikonfirmasi belum merespons pesan dan panggilan seluler.

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak kenaikan UMP NTT 2025 sebesar 6,5 persen menurut Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

Penolakan ini disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan NTT di Kantor Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Jumat (6/12/2024). 

Sekretaris Apindo NTT, Toni Angtariksa Dima menyatakan bahwa dalam Permenaker tersebut ada pasal dan ayat yang saling bertentangan.
 
"Pada pasal 2 ayat 3 menyatakan Nilai kenaikan UMP adalah sebesar 6,5 persen tetapi pada ayat 5 dinyatakan bahwa Nilai Kenaikan UMP pada ayat 3 mempertimbangkan, a. Pertumbuhan ekonomi, b. Inflasi, c. Indeks tertentu. Pada ayat 5, indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap perumbuhan ekonomi provinsi," kata Toni dalam keterangan resminya yang diterima POS-KUPANG.COM. 

"Artinya penetapan Upah Minimum Provinsi mempertimbangkan ketiga hal itu sesuai dengan yang ada di provinsi," tambahnya. 

Baca juga: Apindo Tolak Kenaikan UMP NTT 2025, Akademisi Undana: Pentingnya Daya Beli Masyarakat

Toni menambahkan, pada pasal 3 ayat 1 menyatakan Perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pasal 2 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. 

Hal ini berarti UMP dihitung oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. 

"Artinya kita di NTT boleh punya perhitungan sendiri. Untuk itu, sementara kami belum dapat menyetujui kenaikan UMP NTT tahun 2025 dan kami juga tidak akan menandatangani rekomendasi hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun 2025," ujarnya.

Menurut dia, perhitungan kenaikan UMP NTT adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025

= 2.186.826 + (6, 5 persen x 2.186.826) 

= 2.186.826 + 142.143,69

= 2.328.969,69

"Kenaikan UMP ini juga akan berpengaruh kepada biaya tenaga kerja, biaya operasional dan juga pembayaran BPJS jadi naik semua. Nah berarti harga barang akan menjadi naik. Disaat daya beli yang terjun bebas ini, akan sangat menyulitkan pengusaha," tandasnya. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved