NTT Terkini 

Respons Aspirasi Publik, DPRD NTT Serahkan ke Gubernur untuk Lakukan Evaluasi Tunjangan

DPRD NTT selanjutnya menyerahkan evaluasi tersebut kepada Gubernur NTT sesuai kewenangannya. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
SERAHKAN - Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mengatakan, pihaknya menyerahkan evaluasi terkait tunjangan DPRD tersebut kepada Gubernur NTT sesuai kewenangannya. 

POS-KUPANG.COM,KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima berbagai masukan dan kritik publik terkait evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Anggota DPRD NTT.

DPRD NTT selanjutnya menyerahkan evaluasi tersebut kepada Gubernur NTT sesuai kewenangannya. 

Demikian disampaikan Ketua DPRD NTT, Emelia J. Nomleni, dalam pernyataan resmi di Kupang, Selasa (9/9/2025), setelah lembaga legislatif mencermati dengan serius berbagai kritik dan masukan publik mengenai kebijakan tersebut.

“Keputusan ada di tangan Gubernur sesuai kewenangannya. DPRD menghormati dan mendukung langkah evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Emi Nomleni sapaan akrab Emelia Nomleni. 

Menurut Nomleni, kedudukan protokoler dan keuangan DPRD telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan perubahan PP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut kemudian dijalankan melalui peraturan gubernur.

Baca juga: Gubernur NTT Kaji Kembali Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD NTT

Berdasarkan regulasi itu serta hasil rapat lintas fraksi, DPRD NTT sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur NTT untuk mengevaluasi Pergub 22/2025. 

Evaluasi tersebut diharapkan mempertimbangkan aturan yang berlaku, aspirasi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved