Berita Timor Tengah Utara
Tim Penyidik Kejari TTU Gelar Pemeriksaan Instensif Para Saksi Pengelolaan Dana Desa Nansean Timur
pendalaman terhadap keterangan para saksi dan melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, TTU, NTT.
Pemeriksaan intensif ini dilaksanakan pasca penanganan perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 3 Desember 2024, Kajari TTU melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya menjelaskan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak seperti suplayer, aparat desa, dan para penerima bantuan.
Dalam proses penyidikan ini, kata Andrew, telah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020. Selain perbuatan melawan hukum, pihaknya juga menemukan adanya kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kabupaten Timor Tengah Utara Gelar Seleksi SKB CPNS Mandiri
Saat ini, lanjutnya, Tim Penyidik Kejari TTU sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, NTT dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Saat ini proses penanganan perkara ini sedang ditangani Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari TTU.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 20 November 2024, Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut. Selain itu, ditemukan juga adanya kerugian keuangan negara.
Sampai saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman lebih lanjut dalam perkara tersebut.
"Beberapa saksi dari pemerintah desa, dan suplayer sudah dilakukan permintaan keterangan,"ujarnya.
Sementara itu, saat ini tim penyidik masih harus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten TTU untuk menentukan kepastian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Nansean Timur.
"Tetapi jelas bahwa, kerugian keuangan negara dan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak,"kata Hendrik.
Selain itu, Kejari TTU juga meminta dukungan dari masyarakat agar pendidikan perkara ini bisa tuntas lebih cepat. Laporan dugaan Tipikor ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat.
Dalam laporan masyarakat tersebut, disinyalir adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015-2020. Apabila semua barang bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi, jaksa akan segera menentukan sikap atas kasus ini.
Ia berharap dalam waktu penanganan perkara ini bisa segera dituntaskan.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Desa Nansean Timur menyambangi kantor Kejari TTU Untu melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa pada Kamis, 22 Februari 2024.
Warga melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Nansean Timur yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa berinisial PS.
Sejumlah pembangunan fisik seperti rumah layak huni, pembangunan WC dan pemberdayaan di masyarakat di Desa Nansean Timur yang bersumber dari dana desa tidak tuntas dikerjakan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.