Berita Timor Tengah Utara

Dua Pengacara Timor Tengah Utara Kalahkan Polres Malaka dalam Sidang Praperadilan 

penetapan tersangka Anderias Nahak oleh Tim Penyidik Polres Malaka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Dua Pengacara Timor Tengah Utara Kalahkan Polres Malaka dalam Sidang Praperadilan 
POS-KUPANG.COM/HO
Pose Pengacara Muda Asal Kabupaten TTU, Jeremias F. Bani, S.H (kiri) dan Dominikus G. Boymau, S.H (kanan) bersama bersama Ahli Hukum Pidana, Rian Van Frits Kapitan, S.H. M.H.,(tengah) di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua pasca memenangkan sidang praperadilan.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dua orang pengacara muda asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Jeremias F. Bani, S.H dan Dominikus G. Boymau, S.H meraih kesuksesan besar dari sidang praperadilan penetapan tersangka Anderias Nahak oleh pihak Kepolisian Polres Malaka

Dalam persidangan praperadilan tersebut, mereka berhasil mengalahkan Polres Malaka perihal penetapan status tersangka Anderias Nahak.

Penolakan status tersangka Anderias Nahak ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Senin, 2 Desember 2024.

Pada sidang praperadilan tersebut, Hakim Tunggal Praperadilan, Faizal Munawir Kossah, S.H dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Anderias Nahak melalui Kuasa Hukumnya Jeremias F. Bani, S.H, Dominikus G. Boymau, S.H and Partner.

Baca juga: KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Lakukan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024

Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka Anderias Nahak oleh Tim Penyidik Polres Malaka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 

Selain mengabulkan permohonan pemohon, Majelis Hakim juga memerintahkan Polres Malaka untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Anderias Nahak dan mengembalikan harkat dan martabat yang bersangkutan.

Pengacara Muda Asal Kabupaten TTU, Jeremias F. Bani,S.H mengatakan, adanya putusan ini pihaknya menyampaikan Apresiasi kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan berkeadilan".

Ia menambahkan, putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan obyektif. Penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang berkualitas, bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan KUHAP.

Menurutnya, Praperadilan merupakan wadah untuk mencegah penyidik menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tindakan penyidikan. 

Penyidik akan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakannya karena takut tindakannya digugat melalui Praperadilan.

Praperadilan juga merupakan bagian dari wadah membuat proses hukum lebih transparan. Masyarakat dapat melihat bagaimana proses hukum berjalan dan apakah ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, pengacara muda lainnya bernama Dominikus G. Boymau, S.H menjelaskan, surat penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Polres Malaka diterbitkan terlebih dahulu.

Pasca surat tersebut diterbitkan, Tim Penyidik Polres Malaka kemudian melakukan mencari alat bukti sehingga ini hal cacat Prosedur, bertentangan dan melanggar apa yang termuat di dalam KUHAP.

Pria yang akrab disapa Icang ini menuturkan, dalam dunia peradilan, praperadilan merupakan wadah untuk melindungi Hak Asasi Manusia khususnya tersangka.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved