Berita Timor Tengah Utara
Dua Pengacara Timor Tengah Utara Kalahkan Polres Malaka dalam Sidang Praperadilan
penetapan tersangka Anderias Nahak oleh Tim Penyidik Polres Malaka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dua orang pengacara muda asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Jeremias F. Bani, S.H dan Dominikus G. Boymau, S.H meraih kesuksesan besar dari sidang praperadilan penetapan tersangka Anderias Nahak oleh pihak Kepolisian Polres Malaka.
Dalam persidangan praperadilan tersebut, mereka berhasil mengalahkan Polres Malaka perihal penetapan status tersangka Anderias Nahak.
Penolakan status tersangka Anderias Nahak ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Senin, 2 Desember 2024.
Pada sidang praperadilan tersebut, Hakim Tunggal Praperadilan, Faizal Munawir Kossah, S.H dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Anderias Nahak melalui Kuasa Hukumnya Jeremias F. Bani, S.H, Dominikus G. Boymau, S.H and Partner.
Baca juga: KPU Kabupaten Timor Tengah Utara Lakukan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024
Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka Anderias Nahak oleh Tim Penyidik Polres Malaka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain mengabulkan permohonan pemohon, Majelis Hakim juga memerintahkan Polres Malaka untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Anderias Nahak dan mengembalikan harkat dan martabat yang bersangkutan.
Pengacara Muda Asal Kabupaten TTU, Jeremias F. Bani,S.H mengatakan, adanya putusan ini pihaknya menyampaikan Apresiasi kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan memberikan putusan yang benar sesuai hukum dan berkeadilan".
Ia menambahkan, putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan obyektif. Penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung oleh bukti yang berkualitas, bukti yang cukup dan tidak sesuai dengan KUHAP.
Menurutnya, Praperadilan merupakan wadah untuk mencegah penyidik menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tindakan penyidikan.
Penyidik akan lebih berhati-hati dalam melakukan tindakannya karena takut tindakannya digugat melalui Praperadilan.
Praperadilan juga merupakan bagian dari wadah membuat proses hukum lebih transparan. Masyarakat dapat melihat bagaimana proses hukum berjalan dan apakah ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, pengacara muda lainnya bernama Dominikus G. Boymau, S.H menjelaskan, surat penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Polres Malaka diterbitkan terlebih dahulu.
Pasca surat tersebut diterbitkan, Tim Penyidik Polres Malaka kemudian melakukan mencari alat bukti sehingga ini hal cacat Prosedur, bertentangan dan melanggar apa yang termuat di dalam KUHAP.
Pria yang akrab disapa Icang ini menuturkan, dalam dunia peradilan, praperadilan merupakan wadah untuk melindungi Hak Asasi Manusia khususnya tersangka.
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.