Kasus Korupsi

5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini

Selama tahun 2024 ini, ada lima kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Editor: Frans Krowin
TRIBUN/ABDUL QODIR
DITANGKAP KPK – Selama tahun 2024, setidaknya ada lima kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara. 

Berikutnya, Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri, Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah, dan ajudan gubernur Evriansyah.

Pemerasan dan gratifikasi itu disebut digunakan untuk pemenangan Rohidin di Pemilihan Kepala Daerah Bengkulu 2024. Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 7 miliar. 

Dikutip dari Kompas.com 25 November 2024, berikut rincian uang yang disita dalam OTT di lingkungan Pemprov Bengkulu:  

Pertama, Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Syarifudin. Kedua, Rp 120 juta diamankan dari rumah Ferry Ernest Parera. Ketiga, Rp 370 juta ditemukan dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah

Keempat, Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD), ditemukan di rumah dan mobil ajudan gubernur, Evriansyah.

Meski menjadi tersangka, Rohidin tetap bisa menjadi peserta Pilkada 2025. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, Rohidin bahkan masih memunginkan untuk dilantik jika terpilih.

4. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor 

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor juga menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring OTT KPK pada 2024. 

Diberitakan Kompas.com 14 November 2024, ia ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu 6 November 2024).  Sahbirin diduga terlibat kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. 

Pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel. 

Namun, dilansir dari Kompas.com, Rabu 6 November 2024, Sahbirin mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan meski sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

Keberadaan Sahbirin sempat menjadi teka-teki. Kuasa hukumnya, Soesilo juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya tersebut. Ia hanya bisa memastikan bahwa Sahbirin masih berada di Indonesia. 

Meski begitu, Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, KPK mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima hakim karena tersangka kabur sehingga permohonan praperadilan itu cacat formil. 

Sehari sebelum sidang putusan praperdilannya dibacakan pada 11 November 2024, Sahbirin muncul memimpin apel di kantor Gubernur Kalsel. 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hadi akhirnya menerima permohonan praperadilan Sahbirin pada Selasa 12 November 2024. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved