Berita Kota Kupang

Polisi Tetapkan Pelaku Pembakaran Istri di Kupang Sebagai Tersangka

Gabriel yang merupakan warga BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu dijadikan tersangka lantaran menganiaya dan membakar istrinya.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi tersangka ditahan. 

POS-KUPANG.COM - Gabriel Sengkoen (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh penyidik Reskrim Polresta Kupang Kota.

Gabriel yang merupakan warga BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu dijadikan tersangka lantaran menganiaya dan membakar istrinya.

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung dikutip dari Kompas.com mengatakan, pihaknya telah menahan pelaku.

"Pelaku (Gabriel) sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," kata Polresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung.

Aldinan menyebutkan, Gabriel membakar pasangannya itu menggunakan minyak tanah usai mengikuti pemungutan suara Pilkada 2024 di Kelurahan Kolhua.

"Kami telah melakukan gelar perkara, dan status (Gabriel) sudah ditingkatkan menjadi tersangka penganiayaan dan pembakaran terhadap korban," kata Aldinan.

Penyidik, lanjut Aldinan, menjerat Gabriel dengan Pasal 187 Ayat (2e) KUHP dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Gabriel pun telah ditahan di sel Markas Polresta Kupang Kota hingga 20 hari ke depan.

Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa empat orang sebagai saksi, termasuk anak pasangan suami istri itu.

Aldinan menjelaskan, saat diinterogasi polisi Gabriel mengaku menganiaya dan membakar istrinya karena cemburu.

Saat membakar istrinya, dia dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) jenis sopi.

Selain cemburu, Gabriel juga kesal lantaran istrinya utang di tetangganya tanpa sepengetahuan dirinya.

"Penyidik saat ini telah merampungkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Korban saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit WZ Johannes Kupang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mbatti Mbana (44), warga BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menderita luka parah usai dibakar suaminya, Gabriel Sengkoen (34).

Ibu rumah tanggga (IRT) itu harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum WZ Johannes Kupang karena mengalami luka bakar serius di tubuhnya.

"Kejadiannya kemarin setelah coblos di TPS (tempat pemungutan suara). Kondisi luka bakar korban mencapai 90 persen," jelas Kombes Pol Aldinan Manurung, Kamis (28/11/2024) malam. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved