Berita Timor Tengah Utara

Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban ke Pengadilan Negeri Kupang

penyerahan Tahap II oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2024 lalu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Nainaban oleh Kejari TTU di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 11 November 2024 lalu 

Ia menjelaskan, dalam pengadaan bibit sapi yang bersumber dari dana desa, mantan kepala desa tidak mengadakan bibit sapi untuk dibagikan kepada masyarakat namun, dibagi dalam bentuk uang tunai. Meskipun demikian, uang tunai tersebut tidak dibagikan secara tuntas untuk 55 orang.

Mantan kades membagikan uang yang semestinya dialokasikan untuk pengadaan 53 ekor bibit sapi ini kepada diberikan kepada 25 orang saja. Sedangkan, 27 orang lainnya tidak dibagikan uang tunai.

"Rehab crossway itu tidak dilakukan," ungkapnya.

Selain itu, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pembangunan gedung Paud di Desa Nainaban. Sebagian besar alokasi anggaran pembangunan di Desa Nainaban pada tahun 2017, 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara yang sama. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved