Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban ke Pengadilan Negeri Kupang
penyerahan Tahap II oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2024 lalu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Ia menjelaskan, dalam pengadaan bibit sapi yang bersumber dari dana desa, mantan kepala desa tidak mengadakan bibit sapi untuk dibagikan kepada masyarakat namun, dibagi dalam bentuk uang tunai. Meskipun demikian, uang tunai tersebut tidak dibagikan secara tuntas untuk 55 orang.
Mantan kades membagikan uang yang semestinya dialokasikan untuk pengadaan 53 ekor bibit sapi ini kepada diberikan kepada 25 orang saja. Sedangkan, 27 orang lainnya tidak dibagikan uang tunai.
"Rehab crossway itu tidak dilakukan," ungkapnya.
Selain itu, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pembangunan gedung Paud di Desa Nainaban. Sebagian besar alokasi anggaran pembangunan di Desa Nainaban pada tahun 2017, 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara yang sama. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Kejari TTU
dana desa
Desa Nainaban
Pengadilan Negeri Kupang
Kabupaten TTU
Hendrik Tiip
POS-KUPANG.COM
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.