Berita Timor Tengah Utara

Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban ke Pengadilan Negeri Kupang

penyerahan Tahap II oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2024 lalu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Nainaban oleh Kejari TTU di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 11 November 2024 lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, ke Pengadilan Negeri Kupang. Pelimpahan berkas perkara ini dilaksanakan pada, Senin, 11 November 2024 lalu.

Saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Rabu, 13 November 2024, Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka tunggal mantan Mantan Kepala Desa Nainaban periode 2015-2020, Milikhior Haekase telah dilimpahkan pasca berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Pada hari ini Senin 11 November 2024, Kejaksaan Negeri TTU melimpahkan berkas penanganan perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, atas nama tersangka Milikhior Haekase selaku Mantan Kepala Desa Nainaban periode 2015-2020," ujarnya.

Dikatakan Hendrik, penyerahan Tahap II oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2024 lalu. Penyerahan berkas perkara ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.

Ia menambahkan pada Jumat 8 November 2024, pukul 15.00 Wita,  Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU telah melimpahkan berkas perkara , barang bukti disertai dengan surat Dakwaan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Pelimpahan berkas perkara ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri TTU, Ridhollah Agung Erinsyah,S. H. JPU menetapkan Dakwaan Primair tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1)  Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan perhitungan ahli, lerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan Tipikor ini sebesar Rp.1.130.022.343,28 (satu miliar seratus tiga puluh juta dua puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah dan dua puluh delapan sen) 

Saat ini, pihak JPU Kejari TTU sedang menanti penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang pasca pelimpahan berkas ini.

"Jumat kemarin, pelimpahan berkas sudah dilakukan oleh Penuntut Umum dan kami tinggal menunggu penetapan hari Sidang dari Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Dana Desa Nainaban," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejari TTU menetapkan Mantan Kades Nainaban, Milikhior Haekase sebagai tersangka kasu dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Senin, 28 Oktober 2024. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pasca ditemukan bukti yang cukup dan juga berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli.

Baca juga: Tim Penyidik Kejari TTU Beberkan Modus Operandi Mantan Kades Nainaban Tilep Dana Desa

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), Andrew P. Keya mengatakan  Mantan Kepala Desa Nainaban periode 2014-2019, Milikhior Haekase menilep dana desa tahun anggaran 2017-2019.

Menurutnya, pasca semua anggaran dana desa yang dicairkan oleh mantan kepala desa dan bendahara, mantan kepala desa kemudian menyerahkan sebagian anggaran pembayaran upah perangkat desa melalui bendahara. Sisa anggaran tersebut kemudian dikuasai dan dikendalikan oleh kepala desa.

Sisa anggaran tersebut dikelola dan dikendalikan oleh mantan kepala desa tanpa melibatkan bendahara, dan TPK. Dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan fisik, yang bersangkutan juga tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan secara penuh sebagaimana yang tertuang dalam APBDes.

"Contohnya pengadaan jeruk harusnya dibeli 3000 dia belanjanya hanya 2000, pengadaan kopi ada 4000 dia belanjanya hanya 2000 seperti itu," ucapnya, Selasa, 29 Oktober 2024.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved