Breaking News

Pilkada Serentak 2024

Netralitas Presiden Prabowo Kini Jadi Sorotan, Bawaslu Diminta Segera Ambil Tindakan

Saat ini netralitas Presiden Prabowo Subianto jadi sorotan. Pasalnya, ia secara terang-terangan mengajak masyarakat mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Editor: Frans Krowin
ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden
JADI SOROTAN – Prabowo Subianto kini jadi sorotan usai menyatakan mendukung Ahmad Luthfi – Taj Yasin jadi Gubernur Jawa Tengah periode lima tahun ke depan. 

POS-KUPANG.COM – Saat ini netralitas Presiden Prabowo Subianto jadi sorotan. Pasalnya, ia secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen untuk memenangkan Pilkada Jawa Tengah 2024.

Pernyataan Prabowo Subianto tentang mengundang sorotan publik. Pasalnya, selaku orang nomor satu di Indonesia, Prabowo Subianto mestinya bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024 ini.

Ada pun sorotan ini mengemuka, setelah baru-baru ini Prabowo Subianto secara terang-terangan menyatakan mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang kini sedang berkontestasi di Pilkada Jateng 2024.

Pernyataan Prabowo itu tentang pasangan nomor urut 2 di Pilgub Jawa Tengah, yakni Ahmad Luthfi- Taj Yasin diunggah langsung di Instagram Ahmad Lutfi, Sabtu 9 November 2024.

Dalam video tersebut mengalir kalimat yang disampaikan Prabowo bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen merupakan dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah lima tahun ke depan. 

Merespon hal tersebut, Anggota KPU RI, August Mellaz angkat bicara. Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengambil langkah-langkah konkrit.

Bawaslu, katanya, yang punya wewenang untuk menyelidiki orang nomor satu di Indonesia itu yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024.

"Soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," jelas Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu 10 November 2024 malam.

Diketahui, Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.

Bawaslu, kata Mellaz, memiliki wewenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.

"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU 'kan tidak dalam konteks ke sana," jelas dia.

Mellaz menjelaskan, dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

"Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved