Pilkada Serentak 2024
Sengketa Pilkada NTT yang Terdaftar di MK Tak Pengaruhi Proses di Sentra Gakkumdu
Dua diantaranya yakni Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Belu, yang juga berproses di Sentra Gakkumdu masing-masing Kabupaten tersebut
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sepuluh (10) Kabupaten di Provinsi NTT mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dua diantaranya yakni Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Belu, yang juga berproses di Sentra Gakkumdu masing-masing Kabupaten tersebut.
Pembina Sentra Gakkumdu NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyampaikan sengketa yang ditangani di Sentra Gakkumdu tidak mempengaruhi proses yang sedang berjalan di MK, maupun sebaliknya.
“Di NTT ada 2 sengketa yang saat ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu yaitu Manggarai Barat dan Belu. Dua ini juga terdaftar di MK dan tidak mempengaruhi penanganan di Sentra Gakkumdu karena jalurnya berbeda,” ujarnya Selasa (7/1/2025).
Diketahui sengketa di Manggari Barat terkait pengelembungan suara, sedangkan di Kabupaten Belu terkait penipuan data diri.
Saat ini lanjut Patar, prosesnya sedang berjalan di masing-masing sentra gakkumdu.
“Kasus ini sedang berproses, ditanggani di Sentra Gakkumdu Manggarai Barat di Polres Manggarai Barat dan Sentra Gakkumdu Belu di Polres Belu nanti bisa ditanyakan langsung ke sana,” ungkapnya.
Adapun 10 Kabupaten yang mendaftar sengketa hasil Pilkada di MK yakni Belu,Timor Tengah Selatan (TTS), Rote Ndo, Sabu Raijua, Alor, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Flores Timur, Sikka, Manggarai Barat. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.