Pilkada Serentak 2024

Sengketa Pilkada NTT yang Terdaftar di MK Tak Pengaruhi Proses di Sentra Gakkumdu 

Dua diantaranya yakni Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Belu, yang juga berproses di Sentra Gakkumdu masing-masing Kabupaten tersebut

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Pembina Sentra Gakkumdu NTT, Kombes Pol Patar Silalahi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sepuluh (10) Kabupaten di Provinsi NTT mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. 

Dua diantaranya yakni Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Belu, yang juga berproses di Sentra Gakkumdu masing-masing Kabupaten tersebut.

Pembina Sentra Gakkumdu NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyampaikan sengketa yang ditangani di Sentra Gakkumdu tidak mempengaruhi proses yang sedang berjalan di MK, maupun sebaliknya.

“Di NTT ada 2 sengketa yang saat ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu yaitu Manggarai Barat dan Belu. Dua ini juga terdaftar di MK dan tidak mempengaruhi penanganan di Sentra Gakkumdu karena jalurnya berbeda,” ujarnya Selasa (7/1/2025).

Diketahui sengketa di Manggari Barat terkait pengelembungan suara, sedangkan di Kabupaten Belu terkait penipuan data diri.

Saat ini lanjut Patar, prosesnya sedang berjalan di masing-masing sentra gakkumdu.

“Kasus ini sedang berproses, ditanggani di Sentra Gakkumdu Manggarai Barat di Polres Manggarai Barat dan Sentra Gakkumdu Belu di Polres Belu nanti bisa ditanyakan langsung ke sana,” ungkapnya.

Adapun 10 Kabupaten yang mendaftar sengketa hasil Pilkada di MK yakni Belu,Timor Tengah Selatan (TTS), Rote Ndo, Sabu Raijua, Alor, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Flores Timur, Sikka, Manggarai Barat. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved