Pilkada Serentak 2024

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Akan Terhambat Adanya Sengketa di MK

Sulit menyelenggarakan pelantikan serentak para kepala daerah ini mengingat masih ada daerah yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/NINA SUSILO
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hasil Pilkada Serentak 27 November 2024 di semua daerah pada umumnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tinggal menunggu pelantikan.

Namun, tampaknya sulit menyelenggarakan pelantikan serentak para kepala daerah ini mengingat masih ada daerah yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Karena itu, hingga sekarang Pemerintah belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak di 545 daerah. Penentuan jadwal pelantikan masih harus dikoordinasikan dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum.

Pengamat kepemiluan menilai, idealnya, jadwal pelantikan serentak setelah sengketa pilkada selesai di MK.

”Kami sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi dan juga dengan KPU supaya ada kesesuaian jadwal karena kami harus menghitung juga daerah yang tidak mengajukan gugatan, dan yang mengajukan gugatan. Ada yang PSU (pemungutan suara ulang), kami harus rencanakan dan tak bisa terpisah tahapannya,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di sela kunjungan di SMA Negeri 34 Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Bima melanjutkan, saat ini, pemerintah sedang merapatkan jadwal pelantikan kepala daerah itu secara intensif dengan MK dan KPU. Untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pilkada seperti Jakarta pun pemerintah belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan kepala daerahnya.

Sebelumnya, KPU Jakarta telah resmi mengesahkan kemenangan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024 pada rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat provinsi di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Pengesahan ini diwarnai walk out dari tim Ridwan Kamil-Suswono. Adapun tim Dharma Pongrekun-Kun Wardana menerima hasil, tetapi tidak menandatangani berita acara.

Meskipun demikian, menurut Bima, jadwal pelantikan tidak mungkin serentak dan menunggu semua proses pilkada selesai. Memang, secara umum, cukup banyak daerah yang proses pilkadanya lancar dan tidak mengajukan sengketa di MK. Jika harus menunggu proses sengketa hasil pilkada selesai di MK, masa pemerintahan baru bisa hilang 3-4 bulan.

”Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan dan masa pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, kami duduk sama-sama dulu untuk memastikan tahapannya seperti apa. Mungkin kami bisa prioritaskan dulu yang tidak ada gugatan di MK,” kata Bima.

Baca juga: Hasil Lengkap Pilkada Serentak di NTT Tahun 2024

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati menuturkan, idealnya jadwal pelantikan dilakukan setelah proses sengketa di MK selesai. Sebab, pilkada kali ini dilakukan serentak di 545 daerah.

Oleh sebab itu, dimulainya pemerintahan daerah idealnya juga perlu diserentakkan. ”Saat ini, memang jadwal pelantikan masih berbeda-beda,” kata Khoirunnisa.

Ia menuturkan arti penting jalannya pemerintahan daerah yang perlu dimulai serentak agar bisa sejalan dengan agenda pemerintahan nasional. Pilkada serentak dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Jika jadwal pelantikan berbeda-beda, artinya pemerintah pusat perlu melakukan koordinasi beberapa kali untuk menyesuaikan dengan dimulainya pemerintahan daerah.

Padahal, dalam konsep negara kesatuan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah cukup kuat. Bagi negara yang luas dan berpenduduk banyak seperti Indonesia, kerja-kerja pemerintah pusat akan terbantu dengan pemerintah daerah dan sistem otonomi daerah.

”Oleh sebab itu, mulainya pemerintahan daerah juga idealnya bisa serentak,” katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved