Opini
Opini: Motif Ekonomi Di Balik Laporan Kekerasan Guru
Sebuah angka yang tidak realistis yang layak dicurigai lebih menonjolkan motif ekonomi daripada motif mendidik anak.
Oleh: Adrianus Ngongo
Guru SMK Negeri 2 Kupang - Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Berita viral tentang Ibu Supriyani, seorang guru honorer sekolah dasar di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap telah melakukan kekerasan terhadap anak didiknya menarik ditelusuri lebih dalam.
Dalam kronologi peristiwa yang disampaikan oleh sang guru, peristiwa kekerasan tersebut telah terjadi beberapa bulan sebelumnya dan telah
dilakukan upaya damai oleh sang guru dan kepala sekolah.
Namun orangtua memberikan syarat tak masuk akal untuk berdamai berupa denda sebesar 50 juta rupiah.
Sebuah angka yang tidak realistis yang layak dicurigai lebih menonjolkan motif ekonomi daripada motif mendidik anak.
Kisah viral Ibu Supriyani sebetulnya bukan baru kali ini terjadi. Permintaan denda adat atas tindakan kekerasan yang dilakukan guru telah berulang terjadi sebelumnya.
Beberapa rekan saya di tempat saya mengajar sudah pernah membayar denda adat berupa uang tunai, kain adat dan hewan demi memulihkan harkat dan martabat anak didik dan keluarganya.
Pemulihan harkat yang berjalan seiring dengan ketakutan guru akan rasa malu yang mesti ditanggung bila benar masuk penjara.
Motif Ekonomi
Motif ekonomi adalah niat atau alasan mendasar yang mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan ekonomi, terutama dalam mencapai kesejahteraan (kemakmuran).
Motif ekonomi merupakan motor penggerak yang mendorong seorang individu untuk melakukan kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi hidupnya.
Ada setidaknya empat tujuan motif ekonomi. Pertama, memaksimalkan keuntungan.
Setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara meningkatkan pendapatan dan mengurangi biaya.
Upaya meningkatkan pendapatan dilakukan dengan cara-cara yang halal yang sesuai dengan kaidah moral dan nilai yang berlaku di masyarakat.
Kedua, memenuhi kebutuhan dan keinginan.
Keinginan untuk membeli barang dan jasa didasarkan pada maksud untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak tak terbatas dan keinginan konsumen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.