Liputan Khusus

Lipsus - Kapolda NTT Elus Kepala Rudy Soik

Pantauan Pos Kupang di Gedung Nusantara II DPR RI, Kapolda Daniel menyampaikan pesan kepada Rudy Soik.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Momen Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tengggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala anak buahnya, Ipda Rudy Soik di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

"Putusan sebelumnya kami sampaikan yaitu meminta maaf, perbuatan ini merupakan perbuatan tercela dan penempatan pada tempat khusus selama empat belas hari dan demosi selama tiga tahun. Itu hukuman pertama yang diberikan tetapi Ipda Rudy Soik tidak menerima dan menyatakan banding,” ujar Kapolda.

Kapolda melanjutkan, dalam banding, sejujurnya bahwa inisiatif, ide, kemudian otak di belakang semua pelaksanaan berkaraoke ini adalah Ipda Rudy Soik dan itu semua dibantah. Oleh karena itu diputuskan, ditambah hukumannya yaitu demosi dari tiga tahun menjadi lima tahun dan patsusnya menjadi 14 hari.

Setelah itu, tambah Kapolda, setelah dilakukan OTT di tempat karaoke ini, Ipda Rudy Soik sengaja membuat kondisi dan situasi yang melalui penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku (mafia) BBM.

“Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah, mengajukan kepada Kapolres yang merupkan inisiatif sendiri penyelidikan terhadap mafia BBM," ujar Kapolda.

Nah, menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan Ipda Rudy Soik ini hanya untuk mem-framing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke dalam rangka anev kasus BBM.

Pada kesempatan itu, Kapolda menyampaikan, dalam sidang komisi kode etik ini, dirinya selaku Kapolda juga merasa bahwa anggota Polri di NTT sebenarnya sangat kurang. Sampai saat ini masih ada 47 persen dari DSPP.

“Kami sebenarnya sangat menyayangkan dan sangat berat untuk memberhentikan seseorang dari anggota Polri tetapi kalaupun sidang memberhentikan anggota Polri itu adalah tindakan yang sangat berat dan prosesnya sangat panjang,” kata dia.

Bagi Kapolda, masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan, menyusun hakim-hakim yang akan menyidangkan sidang banding dan nanti hakim-hakim masih ada 30 hari untuk mempertimbangkan memori-memori banding dengan berkas terdahulu.

“Apakah mereka akan memutuskan sesuai dengan putusan pertama menguatkan atau membebaskan sangat tergantung dari sikap Ipda Rudy Soik yang dalam pengamatan kita sehari-hari ataupun dalam perjalanan tugasnya bisa melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Kapolda.

"Kami hadirkan di sini Dirkrimum, Dirkrimsus yang pernah menjadi atasannya dan kami hadirkan di sini anggota-anggota kami yang senior tiga puluh tahun berdinas di Polda NTT yang tahu persis siapa Ipda Rudy Soik termasuk atasannya Kasat Reskrim yang sama-sama di-OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah tetapi Ipda Rudy Soik sama sekali melawan bahkan dengan sebutan siapun akan saya lawan termasuk Tuhan," tandasnya.


Informasi Tidak Akurat

Ipda Rudy Soik mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas kasus pemecatan dirinya oleh Polda NTT. RDP berlangsung di ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Usai rapat, Ipda Rudy Soik menyebut Kapolda NTT sebagai sosok yang baik. Namun demikian, dia menduga Kapolda NTT menerima informasi yang tidak benar mengenai dirinya.

"Bapak Kapolda ini orang baik, (saya) hanya takut informasi yang sampai ke beliau itu tidak benar," ungkap Ipda Rudy Soik di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ipda Rudy Soik menjadi sorotan publik setelah dipecat karena membongkar kasus mafia BBM (Bahan Bakar Minyak ) di NTT. Banyak pihak menilai keputusan pemecatan ini janggal.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved