Liputan Khusus

Lipsus - Kapolda NTT Elus Kepala Rudy Soik

Pantauan Pos Kupang di Gedung Nusantara II DPR RI, Kapolda Daniel menyampaikan pesan kepada Rudy Soik.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Momen Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tengggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala anak buahnya, Ipda Rudy Soik di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kapolda NTT (Nusa Tenggara Timur) Irjen  Daniel  Tahi  Monang  Silitonga mengelus kepala Ipda Rudy Soik. Momen haru itu terjadi setelah rapat  Komisi III DPR RI, Senin (28/10) ketika Rudy Soik hendak meninggalkan Gedung MPR/DPR RI.

Pantauan Pos Kupang di Gedung Nusantara II DPR RI, Kapolda Daniel menyampaikan pesan kepada Rudy Soik.

"Anak ayam ini ada di tanganmu, kalau itu mati terserah kau, kalau hidup terserah kau. Kamu yang harus menentukan atas kariermu sendiri," ujar Kapolda NTT kepada Rudy Soik.

Kapolda Daniel juga menekankan rasa sayangnya terhadap Rudy Soik.

"Saya hanya menandatangani. Saya sayang sama kamu, saya ingin kamu menjadi anggota polisi yang baik. Berikan informasi yang baik, itu baik TPPO maupun BBM," ucapnya.

Kapolda NTT menegaskan, bahwa Rudy Soik adalah "anaknya" dan memintanya untuk terus berkomunikasi dengannya.  "Kamu kalau apa-apa langsung ke saya, jadi itu yang saya inginkan dari kamu. Ada saya, Bapak," ujarnya.

Di kesempatan terpisah, Kapolda NTT menyampaikan bahwa pembicaraannya dengan Rudy bertujuan untuk menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan. Napas anggota Polri adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

"Maksudnya, aturan yang sudah ada, kita tetap tidak bisa mundur dengan aturan itu. Mari kita sama-sama terus mendekat ke hal-hal yang lebih baik," ujarnya.  


Tak Tahu Rudy Soik

Dalam pemaparan di Komisi III DPR RI, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku tidak mengetahui siapa Ipda Rudy Soik sebelumnya.

"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya tapi karena ada informasi pada saat itu yang menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melakukan karaoke pada jam dinas maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan empat anggota Polri, satu bernama Yohanes Suhardi, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, kedua, Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat sebagai KBO Reserse Polresta Kupang Kota dan dua Polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane. Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan kemudian minum minuman beralkohol," jelasnya.

Atas peristiwa ini, lanjut dia, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus sehingga Kapolda mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum.

Pada tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan sampai kepada peradilan kode etik karena lingkup yang dilakukan oleh para terduga pelanggar ini adalah lingkup etik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan, menerima putusan sidang yaitu meminta maaf kepada institusi dan penempatan di tempat khusus selama tujuh hari.

Tiga orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi satu orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding. Setelah dilakukan sidang banding, hakim banding mempertimbangkan bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan menyimpang dari apa yang disangkakan.

Pada saat sidang banding, menurut hakim yang bersangkutan tidak kooperatif dan selalu membantah atas apa yang dilakukan saat tindakan OTT oleh anggota Propam sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved