Ipda Rudy Soik Dipecat

Ipda Rudy Soik Dipecat, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Copot Kapolda NTT

Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri mendesak Kapolri mencopot Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Kolase foto Veronika Ata, Ipda Rudy Soik dan Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. 

Padahal, kata dia, inti masalah yang sedang terjadi dan membuat gaduh se-antero NTT adalah persoalan kejahatan penyelundupan BBM yang melibatkan jaringan mafia yang sangat sistematis bekerja.

Parahnya lagi, lanjut Veronika, pada (21/10/2024), rumah Rudy Soik di Bakunase, Kota Kupang didatangi sejumlah anggota Propam Polda NTT dengan alasan hendak melakukan penahanan karena sedang dalam status penanganan secara hukum etik. Tindakan itu dilakukan atas perintah Polda NTT.

"Aneh bin ajaib, tindakan tersebut justru dilakukan dengan tanpa menunjukkan surat perintah dan dasar penahanan. Ini jelas terkategori sebagai unprosedural justice," tegasnya.

Baca juga: Propam Polda NTT Jemput Paksa Ipda Rudy Soik, Keluarga dan Kuasa Hukum Protes

"Merespons kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi, kami, Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Kepolisian, yang terdiri dari jaringan masyarakat sipil, tokoh pemuda, tokoh agama, praktisi hukum, akademisi dan pegiat sosial lainnya, merasa geram dan marah terhadap sikap ketidakprofesionalnya yang ditunjukan oleh Polda NTT," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dipecat.

Informasi itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2024) malam.

"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy kala itu.

Alasan Rudy dipecat, lanjut Ariasandy, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak.

Ia memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy Soik, kata dia, melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved