Ipda Rudy Soik Dipecat
Ipda Rudy Soik Dipecat, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Copot Kapolda NTT
Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri mendesak Kapolri mencopot Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Kami mendesak Kapolda NTT untuk mundur dari jabatan sebagai Kapolda NTT dan mendesak diadili secara etik maupun pidana, karena lalai menjalankan tugas untuk menegakan hukum di NTT, terutama kasus mafia BBM," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri, Veronika Ata melalui keterangan tertulisnya, Rabu 23 Oktober 2024.
Selain itu, lanjut Veronika Ata, Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri mendukung dan mendesak Kapolri segera membentuk komisi etik dan mengadili Kapolres Kupang Kota, Kasat Reskrim dan seluruh personel Polri yang terlibat dalam penyidikan mafia BBM, karena lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Veronika Ata mengatakan, Kapolda NTT seolah sedang mempertontonkan sirkus penegakan hukum dan melakukan pembodohan terhadap publik NTT.
Jadi, pihaknya mendesak Kapolri segera membentuk tim satuan tugas khusus dan mengambil alih penanganan terhadap mafia BBM di NTT.
Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri juga mendesak Kapolri membatalkan putusan etik terhadap Ipda Rudy Soik.
"Kami juga meminta Kapolri memulihkan nama baik Ipda Rudy Soik karena dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum dan diduga Polda NTT tindakan obstruction of justice melalui peradilan sesat atas Ipda Rudy Soik," katanya.
Veronika menjelaskan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT.
Baca juga: Kuasa Hukum Rudy Soik: Kita Akan Kooperatif Ikuti Proses
Dalam petikan putusan nomor: PUT/38/X/2024, Rudy dinyatakan bersalah secara etik profesi karena lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri akibat keliru memasang garis polisi saat sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
Kini Rudy melalui kuasa hukumnya sedang melakukan upaya hukum banding atas putusan PTDH itu.
"Menurut Rudy, ia harusnya tidak dihukum karena melakukan tugas berdasarkan perintah jabatan oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota," kata Veronika.
Seiring waktu berjalan, lanjut dia, persoalan pokok yakni mafia BBM yang sedang dilidik oleh Ipda Rudy dan tim diberhentikan prosesnya. Entah apa alasan, hingga kini belum ada keterangan resmi oleh pihak Polres Kupang Kota maupun Polda NTT. Bahkan ada upaya untuk menggiring opini agar kasus mafia BBM yang diduga melibatkan beberapa petinggi Polda NTT itu tidak lagi diangkat ke permukaan sebagai kasus hukum.
"Ini terbukti dari keterangan pers dan upaya-upaya kontra intelijen yang diaminkan oleh Polda NTT dengan menempatkan fokus persoalan hanya pada Ipda Rudy Soik."
"Terbukti dari beberapa pemberitaan, fokus Polda NTT justru lebih mempersoalkan Rudy Soik," ujar dia.
Mulai dari tujuh laporan pidana maupun etik lainnya yang konon katanya dilakukan oleh Rudy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.