Ipda Rudy Soik Dipecat

JarNas Anti TPPO : Pemecatan Ipda Rudy Soik Adalah Kemunduran Institusi Polri

Merespon pemberhentian terhadap Rudy Soik, Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengecam Keputusan Kapolda NTT.

|
PK/HO
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Ketua Umum JarNas Anti TPPO 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Merespon pemberhentian terhadap Rudy Soik, Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengecam Keputusan Kapolda NTT.

Menurutnya, pemecatan terhadap Rudy Soik itu tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Dan hal itu adalah langkah mundur institusi Polri.  

"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur," kata Saraswati, melalui siaran pers yang diterima Pos Kupang, Minggu (13/10). 

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Ketua Umum JarNas Anti TPPO
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Ketua Umum JarNas Anti TPPO (PK/HO)

PTDH itu dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri, oleh Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K, Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, yang dalam proses persidangan kode etik tersebut, juga didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT selaku wakil ketua sidang Komisi dan juga komisaris polisi Nicodemus Ndoloe. 

Saraswati  menilai, Rudy soik merupakan seorang polisi aktif yang selama ini berhasil dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Namun karena komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Rudy Soik sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang, mereka merasa terancam karena bisnisnya terganggu. Rudy pun akhirnya dipindahkan ke bagian lain karena dianggap menganggu ketenangan bisnis “Bajual Manusia”,” kata Saraswati. 

Baca juga: Veronika Ata : Rudy Soik Tidak Melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022

Politisi Gerindra ini juga menambahkan, bahwa Rudy Soik memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Kepolisian. Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.

“Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya menghimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," katanya

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan Ipda Rudy Soik. Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik Polri.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan Ipda Rudy Soik. Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik Polri. (KOLASE POS-KUPANG.COM)

Ditambahkan Saraswati, dalam mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Polda NTT, Rudy selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan bahwa ada oknum-oknum tertentu yang membackup bisnis yang melanggar hukum tersebut. 

Tindakan Rudy yang dianggap menganggu bisnis kelompok-kelompok tertentulah yang akhirnya membawa Rudy dalam proses sidang etik dan diputuskan dengan pemberhentian dengan tidak terhormat. 

Baca juga: Ipda Rudy Soik Tanggapi Putusan Sanksi PTDH 

Politisi Gerindra ini juga menambahkan, bahwa Rudy Soik memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Kepolisian. Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.

“Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya menghimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," katanya

Sementara itu, Ketua Harian Jarnas Anti TPPO, Chrisanctus Paschalis Saturnus, sangat menyayangkan terhadap tindakan Polda NTT yang memecat Rudy Soik. Rohaniawan ini menambahkan, JarNas Anti TPPO akan mendukung Rudi Soik dalam memperjuangkan hak-haknya.

"Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini," kata Rm Chrisanctus.

Sejauh ini, JarNas Anti TPPO telah bertemu dengan KOmisi III DPR RI dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Propam dan lembaga Negara lainnya untuk membahas pemecatan Rudy Soik oleh Polda NTT. (vel)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved