Ipda Rudy Soik Dipecat

Ipda Rudy Soik Tanggapi Putusan Sanksi PTDH 

Namun saat sidang dirinya hanya diberi kesempatan menjelaskan tentang tanggal 27 Juni 2024, hari dilakukan pemasangan police line tersebut.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik menanggapi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasnya sebagai anggota Polri yang diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri.

“Tanggal 11 Oktober 2024 diadakan sidang pembacaan tuntutan putusan, saya tidak hadir. Karena usah sejak hari pertama saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan tidak diintimidasi secara kewenangan. Saya merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 11 Oktober 2024.

Rudy mengatakan pemasangan police line, harus ada serangkaian cerita yang mendasari hal tersebut dilakukan.

Namun saat sidang dirinya hanya diberi kesempatan menjelaskan tentang tanggal 27 Juni 2024, hari dilakukan pemasangan police line tersebut.

“Seharusnya kenapa saya memasang police line pada tanggal 27 itu yang harus perlu dijelaskan. Tetapi saya tidak diberi ruang untuk menjelaskan sampai akhir,” ungkap Rudy.

Dijelaskan Rudy, dia diberikan kesempatan untuk menanyakan salah satu pemilik tempat dipasang police line tersebut dengan kondisi yang tidak ada minyak dalam drum itu.

“Jadi saya bertanya apakah Krimsus pada tanggal 27 saya pergi, kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak krimsus itu ilegal dia mengakui dalam sidang. Saya bertanya lagi beberapa fakta, apakah kamu juga pernah memberikan anggota uang senilai Rp.15 juta sebelum saya datang, dia mengaku itu. Saya sampaikan tetapi langsung di ‘cut’ dan dibilang kamu jangan melebar ke mana-mana,” kata Rudy menirukan suasana sidang.

Menurut Rudy sikap ini berarti dalam sidang tersebut tidak mencari fakta dan konstruksi, yang harus dilihat dalam fakta persidangan.

“Jadi terkesan saya melanggar SOP pemasangan police line. Makanya saya bertanya, kok itu dianggap berbelit-belit. Saya kan tanya kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line itu, lalu yang benarnya di mana. Perlihatkan kepada saya dan jelaskan aturannya mana,” kata Rudy.

Rudy menegaskan yang harus diketahui bahwa dirinya tidak serta merta ada di tempat Ahmad atau Algajali lokasi pemasangan police line. Sebelum pemasangan telah dilakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana. 

“Itukan ada surat tugasnya. Pelaksanaan kegiatan itu saya juga melapor pada atasan. Saya sampaikan ke komisi sidang harusnya pengawasan pimpinan terhadap saya itu langsung dari Polresta. Saya melaksanakan tugas ini saya lapor dua tingkat ke atas,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik 

Berbicara tentang etika lanjut Rudy, banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Polri yang lebih buruk dari sekedar pemasangan Police line. 

“Kalau bicara tentang etika, masih banyak penyimpangan yang dilakukan oknum Polri lebih buruk daripada yang tertuduh kepada saya. Saya pasang police line terkait mafia minyak yang ada di Kota Kupang menggunakan barcode nelayan, kok saya bisa di sidang PTDH. Ini sesuatu yang membuat saya kaget. Propam memberikan sanksi PTDH  artinya mereka menganggap bahwa itu terbukti, fakta sidangnya kan saya minta perlihatkan tahapan mana yang saya langgar. Kalau bicara tentang korelasi sprint gas, bukan saya sendiri yang bertugas. Kalau saya memerintah anggota saya, saya bertanggung jawab atas anggota itu. Tetapi kalau mereka melihat secara korporasi. Mereka tahu ada jenjang di atas saya. Saya tidak pernah menyudutkan siapapun. Tetapi sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti prosesnya artinya ini belum bersifat final,” tutupnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved