Berita Regional
Pasangan Lesbi Bunuh Balita karena Cemburu
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Polres Cilegon bersama tim gabungan Polres Lebak dan Polda Banten.
Adapun dua pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku untuk membuang mayat korban ke wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Kedua pria itu diiming-imingi imbalan Rp 100 ribu oleh pelaku SA dan RH.
Kemas Indra menyebut, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Adapun dua orang pelaku lainnya kita junto kan di pasal 55 dan ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku hasil koordinasi dengan jaksa. Kelima tersangka dikenakan pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tahan Dua Pelaku Pembunuhan Warga Naitae
Diberitakan sebelumnya, bocah lima tahun berinisial APH dikabarkan hilang diculik pada Selasa (17/9). Bocah yang tinggal di rumah kontrakan Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, itu kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa di daerah Kabupaten Lebak, Kamis (19/9).
Bocah APH dimakamkan di Jati Mudik, Pariaman Tengah, Kota Padang Pariaman. Proses pemakaman berlangsung pada Sabtu(21/9) pukul 15.08 WIB.
Kapolsek Kota Padang Pariaman, AKP Haryani Bahri mengatakan pemakaman dilaksanakan setelah jenazah APH diterbangkan dari Banten, setelah menjalani autopsi di RS Bhayangkara Banten.
"Jenazah sampai siang tadi, sekarang sedang berlangsung proses pemakaman," ujar AKP Haryani Bahri.
Ia menyebutkan pemakaman korban, yang tinggal di Komplek BBS RT/RW 01/04, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, ini dihadiri oleh pihak keluarga dan masyarakat setempat.
Pemakaman dilakukan di Kota Padang Pariaman karena kampung halaman ayahnya, sementara ibunya berasal dari luar Sumatera Barat.
"Sementara itu, informasi yang saya terima dari anggota di lapangan menyebutkan bahwa pihak keluarga tidak mau dimintai keterangan karena dalam kondisi berduka," jelasnya. (tribun network/mad/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Pantai Cihara
Kabupaten Lebak
Polres Cilegon
pasangan lesbi bunuh balita
Polres Lebak
Polda Banten
POS-KUPANG.COM
IS Sempat Beli Gorengan Sebelum Membunuh Gadis Penjual Gorengan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap di Loteng Rumah |
![]() |
---|
Terjebak Macet 8 Jam di Puncak Bogor Wisatawan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kapolres Seram Bagian Barat Dapat Penghargaan Kak Seto Award 2024 |
![]() |
---|
Puluhan Warga Gowa Keracunan Makanan, Korban Dievakuasi ke RSUD Syekh Yusuf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.