Breaking News

Berita Regional

Pasangan Lesbi Bunuh Balita karena Cemburu

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Polres Cilegon bersama tim gabungan Polres Lebak dan Polda Banten.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNBANTEN.COM
Lima pelaku pembunuhan balita di Cilegon dan ungkap kasus yang dilakukan Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024). 

POS-KUPANG.COM, CILEGON - Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap korban yang masuh berusia balita atas nama APH (5) yang jasadnya ditemukan di pesisir Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, berhasil diungkap. 

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Polres Cilegon bersama tim gabungan Polres Lebak dan Polda Banten.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan polisi menangkap lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku berinisial SA (38), RH (38), EM (23), UH (22) dan YH (32)," ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/9). 

Dari lima tersangka itu, tiga orang diantaranya perempuan dan dua laki-laki.

Tiga orang tersangka SA, RH dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH. Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Adapun dua tersangka lainnya yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban atas nama APH (5) dilatarbeakangi rasa sakit hati, pinjaman online (pinjol), dan penyimpangan seksual jadi motif para pelaku tega membunuh korban.

"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara. 

Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Berusia 72 Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung di Tasikmalaya

Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban sering memarahi anak dari pelaku SA. Hal itu yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga korban.

"Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.

SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam online sekitar Rp 75 juta. Ibu korban merasa tidak terima lantaran identitas dirinya digunakan untuk pinjol.

Gara-gara hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH. Kemudian, dalam kasus itu ternyata juga dilatar belakangi karena hubungan terlarang atau percintaan sesama jenis.

"Ini untuk pelaku memiliki penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis," ujar Kemas.

Dia menyebut hubungan terlarang itu terjadi antara dua tersangka, yaitu SA dan RH. SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban yang sering dekat dengan pelaku RH.

"EM, atas perintah SA dan RH dengan iming-iming akan uang sebesar Rp 50 juta untuk ikut serta melakukan pembunuhan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved