Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Warga Fatuleu Tewas Dianiaya

Polisi Tahan Dua Pelaku Pembunuhan Warga Naitae

Penahanan keduanya sesuai dengan surat perintah penahanan bernomor  SP.Han/54/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024

POS-KUPANG.COM/HO
Dua tersangka pembunuhan Abraham Nofu yang ditahan Polres Kupang 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Usai hasil penyelidikan selama 4 hari atas kematian Abraham Nofu di Desa Nautar Fatuleu Barat penyidik Satreskrim Polres Kupang akhirnya menahan Henderikus Sogen dan Monce Daniel Meruk sebagai tersangka.

Saat ini keduanya sudah ditahan diruang tahanan Polres Kupang dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Penahanan keduanya sesuai dengan surat perintah penahanan bernomor  SP.Han/54/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024 dan SP.Han/55/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, yang dikonfirmasi Senin 16 September 2024 membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Kupang.

"Kasusnya sudah dinaikan ketingkat penyidikan, kedua terduga pelaku yaitu HS dan MDM sudah kami lakukan penahanan," ungkap Iptu Yeni Setiono.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas tentang motif dan penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.

Dia menerangkan saat ini, tim penyidik masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan fakta-fakta yang diperlukan.

Sebelumnya diberitakan, Abraham Nofu (33) warga Naitae yang tewas dalam kondisi terborgol dan dianiaya saat pesta kenduri di di Rumah Nehemia Jibrael Mona tepatnya di Desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat, Rabu 11 Septenber 2024 dini hari.

Kejadian itu juga telah dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP / B/ 215 / IX / 2024 / Polres Kupang, tanggal 11 September 2024.

Untuk menindaklanjuti kejadian itu juga Polres Kupang melalui Satreskrim Polres Kupang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 237 /RES.1.7./ IX/2024/ Sat Reskrim.

Hasil penyelidikan ditemukan dua orang terduga pelaku yang melakukan penganiayaan hingga korban tewas yakni Henderikus Sogem dan Monce Daniel Meruk.

Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 170 ayat (2) KUHP. Yang berbunyi Secara bersama-Sama ke 3 Subs Pasal 351 avat (3) dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved