KLB Rabies

Kasus Gigitan HPR di Timor Tengah Utara Meningkat, Tembus 1.558 Kasus Sejak 2023

dalam kurun waktu 3 hari saja terjadi 19 kasus gigitan HPR di seluruh wilayah Kabupaten TTU. Selain itu, tercatat sebanyak 37 kasus kontak.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -  Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur meningkat drastis. Berdasarkan data tanggal 16 September 2024, total sebanyak 1558 kasus gigitan HPR pada sejak tahun 2023 sampai tahun 2024 ini.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 19 September 2024.

Ia menjelaskan, berdasarkan data pada tanggal 13 September 2024 lalu total kasus gigitan HPR di Kabupaten TTU sebanyak 1539 kasus. Sedangkan pada tanggal 16 September 2024, total kasus gigitan HPR meningkat menjadi 1558 kasus.

Dengan demikian, kata Robertus, dalam kurun waktu 3 hari saja terjadi 19 kasus gigitan HPR di seluruh wilayah Kabupaten TTU. Selain itu, tercatat sebanyak 37 kasus kontak. Oleh karena itu, total korban HPR sebanyak 1595 orang.

Fenomena rabies di Kabupaten TTU ini telah merenggut nyawa 7 orang. Para korban tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten TTU.

Robert mengimbau masyarakat di TTU, untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan sesaat usai diserang hewan penular rabies. Pasalnya, virus rabies sangat berbahaya bagi manusia hingga berakibat kematian.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengikat atau mengkandangkan hewan piaraan penular rabies. Pasalnya HPR media paling mungkin dalam penyebaran virus rabies.

Dikatakan imbauan ini dikeluarkan sejak kasus gigitan HPR mulai marak terjadi di TTU pada tahun 2023 lalu.

Ia menuturkan, nyaris setiap hari pasti ada kasus gigitan baru. Rata-rata semua kasus gigitan HPR sudah langsung ditangani oleh pihak medis di puskesmas. Penanganan ini sesuai SOP dimana setiap gigitan HPR akan dicuci dengan di air mengalir selama 15 menit dan diberikan vaksin antirabies (VAR). 

Mengingat kasus gigitan HPR terus meningkat, Robertus meminta seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk selalu waspada terhadap hewan penular rabies. Rata-rata jangkauan anjing rabies 10 kilometer. Oleh karena itu, bisa saja sudah menyebar ke semua area. 

Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap. 

Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR

Dia meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin anti rabies bisa mencegah penularan rabies.

Baca juga: Kasus Rabies di Timor Tengah Utara, 7 Pasien Meninggal Dunia

"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun," ujarnya, Minggu, 15 September 2024.

Rabies, kata Robert, merupakan penyakit yang mematikan. Namun, penyakit ini bisa diantisipasi atau ditekan dengan baik sehingga tidak terjadi kematian.

Rabies bisa dicegah dengan pemberian vaksin antirabies kepada setiap gigitan HPR. Sehingga tidak ada satu alasan pun untuk masyarakat yang digigit HPR tidak mau untuk divaksin.

Jika di puskesmas tersebut tidak terdapat vaksin, lanjut Robert, masyarakat bisa meminta petugas setempat untuk dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki Vaksin Antirabies.

Semestinya masyarakat harus divaksin pada hari dimana mereka digigit anjing. Vaksin antirabies diberikan sebanyak tiga kali. Hari pertama dua suntikan, hari ketujuh 1 suntikan dan hari kedua puluh satu 1 suntikan.

Vaksin anti rabies ini diberikan untuk mencegah manifestasi klinis dari rabies. Apabila vaksin antirabies ini diberikan kepada korban gigitan maka, Robert meyakini, masyarakat bisa terhindar dari bahaya kematian akibat rabies.

Pasalnya, pengobatan atau perawatan luka bekas gigitan HPR tidak menjamin bahwa korban gigitan akan sembuh atau terhindar dari penularan virus HPR. Namun, vaksinasi adalah sesuatu yang penting untuk mencegah penularan rabies. Karena masa inkubasi virus rabies berkisar dalam kurun waktu 2 minggu sampai 2 tahun.

Jika tidak diberikan vaksin anti rabies, kuman akan merambat menuju ke otak selama masa inkubasi tersebut. Apabila kuman telah mencapai otak dan merusak otak maka akan berakibat kematian. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved