Orang Tua almh Yosefina Maria Mey Datangi Jaksa Kejari Kota Kupang dan Minta Hal Ini
Keluarga almh Yosefina Maria Mey meminta jaksa penuntut umum (JPU), melakukan hal ini terhadap tersangka Abert Solo, yang diproses hukum
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Keluarga almh Yosefina Maria Mey meminta jaksa penuntut umum (JPU), melakukan hal ini terhadap tersangka Abert Solo, suami Mey, yang diproses hukum dalam kasus KDRT yang menyebabkan kematian Mey.
Pantauan Pos Kupang, Kamis (5/9) jam 09.40 Wita, keluarga alhm Yosefina Maria Mey sudah tiba di kantor Kejari Kota Kupang. Mereka diantaranya, orang tua angkat Mey yakni Orang Tua angkat Mey, Robertus Renggu Dey dan Ety Dasilva, beserta juru bicara keluarga, Henderikus Laka.
Serta keluarga lainnya yakni Romanus Hakim, Yoseph Turu, Kanis Kusi, Berlin Dey, Elias Nia, Fransiskus Borgias, Abdul Azis, Donatus Pambo, Hence Dey, Agustina Tato, Ernesta Kego.
Baca juga: Tangis ASN Dispora NTT Pecah, Saat Bawakan Lagu Kau Rangkai Air Mataku di Misa Pemakaman Maria Mey
Saat masuk ke ruang tamu, disana sudah ada tim kuasa hukum keluarga dari LBH APIK NTT, yakni Ansy Rihi Dara, SH, Dany Manu. Hadir pula Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, MH.
Selain itu, hadir juga ketua tim solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok rentan di NTT, Ridho Herewila dan Pdt Emy Sahertian dari HANAF.

Hadir pula anggota Saksiminor yakni Forum Pelangi Kasih NTT, Rumah Harapan GMIT, OPSI NTT, KPAD NTT, Garamin, JIP NTT, KOMPAK, YTB, PKBI NTT, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Cabang Kasih NTT, Women March, Rumah Perempuan, PWI NTT, AJI Kupang NTT, SABANA Sumba, SOPAN Sumba.
Keluarga, tim kuasa hukum dan Saksiminor kemudian diminta menemui Kepala Seksi Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, SH, MH, di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan itu, Direktris LBH APIK NTT selaku tim kuasa hukum keluarga Mey menjelaskan maksud kedatangan mereka. Ansy menegaskan bahwa kasus Mey bukan kasus pembunuhan biasa namun merupakan kasus feminisida.
Karena itu, dia meminta agar pihak kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membuat dakwaan dan menerapkan pasal yang tepat bagi tersangka Albert Solo.
Menurut Ansy, sebagai bagian dari kejaksaan, mereka datang untuk menyampaikan isi hati keluarga.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Perselingkuhan Tersangka Albert Solo Terkait Kematian Kasus Mey
Baca juga: Albert Solo Sempat Pukul dan Seret Mey Hingga Meninggal Dunia
“Kami sebagai bagian dari kejsakaan, teman, saudara dari kejaksaan, kami mau sampaikan isi hati kami atas nama almh ibu Mey. Apa yang sebenanrya terjadi dan perkembangan yang terjadi selama ini kami mau berdiskusi,” kata Ansy.
Menurut Ansy, beberapa waktu lalu, dia sudah menemui Kajati dan kasipidum Kejati NTT dan diarahkan untuk bisa ke Kejari Kota Kupang.
Ansy mengatakan, dalam proses hukum kasus ini, ada banyak hal yang belum terungkap. Begitupun perspektif perlu dibangun bersama dengan kejaksaan.
“Bahwa kami melihat kasus ini adalah kasus femisida bukan, kasus pembunuhan biasa,” katanya.
Ansy menjelaskan, penyidik Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (3). “Tapi kami melihat ada banyak kemungkinan, banyak jalan, dan kami sebagai sahabat kejaksaan, melihat hal-hal yang perlu disampaikan ke kejsakaan sebagai bagian dari korban,” katanya.
Polres Sumba Timur Tahan Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual dan KDRT |
![]() |
---|
Dalam Sehari, Oknum Polisi di Polres Sumba Timur Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual dan KDRT |
![]() |
---|
Usai Dilaporkan KDRT Oleh sang Suami, Chikita Meidy Janji Bakal Kooperatif dengan Proses Hukum |
![]() |
---|
Chikita Meidy Sempat Disomasi Suami Sebelum Dipolisikan atas Dugaan KDRT,Sang Artis Mala Lakukan Ini |
![]() |
---|
Jangan Tunggu Komando: Ana Waha Kolin Minta Pejabat Baru Eselon 2 Siap Jemput Bola Bangun NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.