Orang Tua almh Yosefina Maria Mey Datangi Jaksa Kejari Kota Kupang dan Minta Hal Ini

Keluarga almh Yosefina Maria Mey meminta jaksa penuntut umum (JPU), melakukan hal ini terhadap tersangka Abert Solo, yang diproses hukum

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
KELUARGA MEY -- Keluarga almh Yosefina Maria Mey bersama tim kuasa hukum dan Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan terhadao Kelompok Rentan di NTT (SAKSIMINOR), menemui Jaksa di Kejari Kota Kupang, Kamis (5/9) untuk berdiskusi terkait kasus Kematian Mey. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG --  Keluarga almh Yosefina Maria Mey meminta jaksa penuntut umum (JPU), melakukan hal ini terhadap tersangka Abert Solo, suami Mey, yang diproses hukum dalam kasus KDRT yang menyebabkan kematian Mey.

Pantauan Pos Kupang, Kamis (5/9) jam 09.40 Wita, keluarga alhm Yosefina Maria Mey sudah tiba di kantor Kejari Kota Kupang. Mereka diantaranya, orang tua angkat Mey yakni Orang Tua angkat Mey, Robertus Renggu Dey dan Ety Dasilva, beserta juru bicara keluarga, Henderikus Laka.

Serta keluarga lainnya yakni Romanus Hakim, Yoseph Turu, Kanis Kusi, Berlin Dey, Elias Nia, Fransiskus Borgias, Abdul Azis, Donatus Pambo, Hence Dey, Agustina Tato, Ernesta Kego.

Baca juga: Tangis ASN Dispora NTT Pecah, Saat Bawakan Lagu Kau Rangkai Air Mataku di Misa Pemakaman Maria Mey

Saat masuk ke ruang tamu, disana sudah ada tim kuasa hukum keluarga dari LBH APIK NTT, yakni Ansy Rihi Dara, SH, Dany Manu. Hadir pula Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, MH.

Selain itu, hadir juga ketua tim solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok rentan di NTT, Ridho Herewila dan Pdt Emy Sahertian dari HANAF.

KELUARGA MEY -- Keluarga almh Yosefina Maria Mey bersama tim kuasa hukum dan Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Kelompok Rentan di NTT (SAKSIMINOR), usai bertemu Jaksa di Kejari Kota Kupang, Kamis (5/9), untuk berdiskusi terkait kasus Kematian Mey.
KELUARGA MEY -- Keluarga almh Yosefina Maria Mey bersama tim kuasa hukum dan Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Kelompok Rentan di NTT (SAKSIMINOR), usai bertemu Jaksa di Kejari Kota Kupang, Kamis (5/9), untuk berdiskusi terkait kasus Kematian Mey. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Hadir pula anggota Saksiminor yakni Forum Pelangi Kasih NTT, Rumah Harapan GMIT, OPSI NTT, KPAD NTT, Garamin, JIP NTT, KOMPAK, YTB, PKBI NTT, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Cabang Kasih NTT, Women March, Rumah Perempuan, PWI NTT, AJI Kupang NTT, SABANA Sumba, SOPAN Sumba.

Keluarga, tim kuasa hukum dan Saksiminor kemudian diminta menemui Kepala Seksi Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, SH, MH, di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan itu, Direktris LBH APIK NTT selaku tim kuasa hukum keluarga Mey menjelaskan maksud kedatangan mereka. Ansy menegaskan bahwa kasus Mey bukan kasus pembunuhan biasa namun merupakan kasus feminisida.

Karena itu, dia meminta agar pihak kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membuat dakwaan dan menerapkan pasal yang tepat bagi tersangka Albert Solo.

Menurut Ansy, sebagai bagian dari kejaksaan, mereka datang untuk menyampaikan isi hati keluarga.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Perselingkuhan Tersangka Albert Solo Terkait Kematian Kasus Mey

Baca juga: Albert Solo Sempat Pukul dan Seret Mey Hingga Meninggal Dunia 

“Kami sebagai bagian dari kejsakaan, teman, saudara dari kejaksaan, kami mau sampaikan isi hati kami atas nama almh ibu Mey.  Apa yang sebenanrya terjadi dan perkembangan yang terjadi selama ini kami mau berdiskusi,” kata Ansy.

Menurut Ansy, beberapa waktu lalu, dia sudah menemui Kajati dan kasipidum Kejati NTT dan diarahkan untuk bisa ke Kejari Kota Kupang.

Ansy mengatakan, dalam proses hukum kasus ini, ada banyak hal yang belum terungkap. Begitupun perspektif perlu dibangun bersama dengan kejaksaan.

“Bahwa kami melihat kasus ini adalah kasus femisida bukan, kasus pembunuhan biasa,” katanya.

Ansy menjelaskan, penyidik Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (3). “Tapi kami melihat ada banyak kemungkinan, banyak jalan, dan kami sebagai sahabat kejaksaan, melihat hal-hal yang perlu disampaikan ke kejsakaan sebagai bagian dari korban,” katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved