Orang Tua almh Yosefina Maria Mey Datangi Jaksa Kejari Kota Kupang dan Minta Hal Ini
Keluarga almh Yosefina Maria Mey meminta jaksa penuntut umum (JPU), melakukan hal ini terhadap tersangka Abert Solo, yang diproses hukum
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Kasus Mey ini, demikian Ansy adalah kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dilatarbelakangi oleh kebencian karena ada hal-hal yang tidak setara.

"Ada hal-hal yang tidak setara, relasi kuasa tidak serata, budaya patriakat, seolah bahwa perempuan sepetri barang, yang kalau disuruh apa harus ikut, kalau tidak dampaknya sepetri Mey,” jelas Ansy yang menyinggung juga kasus yang saa terjadi di Malaka dan Flores.
Karena itu, Ansy berharap, pihak kejaksaan bisa jeli melihat dan membela korban degan perspektif dimaksud.
Dany menjelaskan, kedatangan mereka untuk berdiskusi terkait pasal. Dan keluarga serta kuasa hukum keluarga berupaya agar penerapan pasal dalam kasus Mey ini bisa tepat demi keadilan dan penegakan hukum yang tepat .
“Sebelum kasus ini masuk ke persidangan dan P21, ini masih ada di ranah Polisi dan Jaksa sehingga kami sebagai kuasa hukum keluarga korban, LBH, kita berusaha ada penerapan pasal yang tepat, dengan ada penemuan baru yang bisa mengubah pasal penerapan,” katanya.
Baca juga: Keluarga Maria Mey Harap Dua Anak Almarhumah Tegar
Baca juga: Polresta Kupang Kota Benarkan Albert Solo Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Maria Mey
Semangat yang dibangun, demikian Dany, ada aspek apsek yang tidak terakomodir dalam UU PKDRT yang diterapkan dalam kasus ini,” jelas Dany.
Hal senada disampaikan oleh Ketua LPA NTT, Veronika Ata yang menekankan penerapan pasal tambahan yakni pasal 355 dan 356 KUHP dalam kasus tersebut.
Veronika Ata melihat, ancaman hukuman pada pasal tunggal yang diterapkan penyiik Polisi yakni Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT, selama 15 tahun.
Karenanya, Veronika mengatakan, pasal lain yang bisa diterapkan bagi tersangka Albert Solo yakni Pasal primer dan sekunder, Pasal 355 dan Pasal 356 KUHP. Terutama unsure pemberatan 1/3 karena korban adalah istri tersangka.
“Tapi kawan di kepolisian hanya menerapkan pasal tunggal, 44 UU PKDRT. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Veronika.

Usai bertemu jaksa, dilakukan jumpa pers di halaman kantor Kejari Kota Kupang. Ansy memastikan, besok, Jumat (5/9), keluarga korban Mey dan tim kuasa hukum keluarga Mey akan menemui Kaporesta Kota Kupang guna memberikan masukan dan diksui terkait kasus KDRT yang mengakibatkan kematian terhadap Mey tersebut.
Perwakilan keluarga almh Mey, Hendrikus Laka mengatakan, keluarga korban berharap jaksa bis aprofesional dalam menangani kasus Mey.
“Keluarga mohon, kasus ini ditangani secara profesioal dan yang berikut, saksi saksi yang ada di TKP saat itu harus diambil seobjektif mungkin dan tepat sasaran,” kata Hendrikus.
Keluarga sangat berharap, jaksa, polisi dan hakim bisa mengani kasus Mey secara baik, adil dan professional.
Polres Sumba Timur Tahan Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual dan KDRT |
![]() |
---|
Dalam Sehari, Oknum Polisi di Polres Sumba Timur Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual dan KDRT |
![]() |
---|
Usai Dilaporkan KDRT Oleh sang Suami, Chikita Meidy Janji Bakal Kooperatif dengan Proses Hukum |
![]() |
---|
Chikita Meidy Sempat Disomasi Suami Sebelum Dipolisikan atas Dugaan KDRT,Sang Artis Mala Lakukan Ini |
![]() |
---|
Jangan Tunggu Komando: Ana Waha Kolin Minta Pejabat Baru Eselon 2 Siap Jemput Bola Bangun NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.