Orang Tua almh Yosefina Maria Mey Datangi Jaksa Kejari Kota Kupang dan Minta Hal Ini

Keluarga almh Yosefina Maria Mey meminta jaksa penuntut umum (JPU), melakukan hal ini terhadap tersangka Abert Solo, yang diproses hukum

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
KELUARGA MEY -- Keluarga almh Yosefina Maria Mey bersama tim kuasa hukum dan Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan terhadao Kelompok Rentan di NTT (SAKSIMINOR), menemui Jaksa di Kejari Kota Kupang, Kamis (5/9) untuk berdiskusi terkait kasus Kematian Mey. 

“Sehingga kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari. Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat,” kata Hendrikus. 

Baca juga: Pemprov NTT Makamkan Josefina Maria Mey Secara Kedinasan

*Masyarakat Perempuan Ketakutan

Pdt Emy Sahertian mengungkapkan, kasus kematian Mey akibat KDRT yang dilakukan suaminya, Albert Solo itu menjadi ketakutan bagi masyarakat secara massif.

“Mengacu pada pengalaman kami mendapingi kasus kekerasan yang ada kaitan dengan perempuan, ibu rumah tangga dan dampak massif terhadap masyarakat, kasus ini bagi kami sebagai pendeta, ini menjadi konsumsi masyarakat dan menjadi ketakutan pada masyarakat,” kata Pdt Emy Sahertian. 

Menurutnya, sebelumnya kasus Astrid dan Lael yang juga menjadi ketakutan masyarakat itu, sudah mulai merenda. Namun dengan adanya kasus Mey ini, memicu kemblai ketakutan masyarakat.

“Kasus Mey memicu kembali ketakutan masyarakat, khususnya perempuan, beberapa kali saya bicara dalam jemaat. Sehingga kalau boleh, kejaksaan yang akan membela korban, perlu dilihat bahwa apa yang terjadi dengan mama Mey, ini adalah sebuah kekerasan sistemik bukan dibawah kendali mabuk lalu pelaku secara langsung melakukan kekerasan dan berujung pada maut,” jelas Pdt Mey.

Karena itu, Pdt Emy berharap jaksa bisa dipertimbangkan jaksa karena kasus ini telag meimbulkan ketakutan secara massif. 

“Semoga pengadilan menjadi public education pada masyarakat untuk rendam kekerasan sistemik pada perempuan dan anak. Kasus ini adalahs ebuah femisida. Secara psikososial, peristiwa ini sangat menakutkan,” kata Pdt Emy.

*Jaksa Komit Membela Korban Mey

Terhadap hal itu, Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengatakan, apa yang disampaikan oleh keluarga korban dan kuasa hukum keluarga korban itu menjadi masukan bagi kejaksaan.

Jaksa menyampaikan terimakasih atas diskudi tersebut. Kejaksaan juga sudah menerima surat dari solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok rentan di NTT, menjelaskan, pihak kejaksaan baru menerima SPDP tanggal 19 Agustus 2024, kemudian surat  perintah penunjukkan JPU untuk Norma, SH.

Pada tanggal 29 Agustus 2024 berkas perkara baru dikirim ke kejaksaan, dan 14 hari kedepan akan diteliti.

“Nanti pernyataan sikap apakah berkas itu P21, P18 atau p19. Untuk sekarang masih proses penelitian apa berkas perkara sudah lengkap atau belum, syarat formil dan materillnya,” jelas Rindaya.

Baca juga: Polisi Sebut Ada Pukulan Benda Tumpul di Tubuh Maria Mey

Rindaya meminta pihak keluarga dan solidaritas serta kuasa hukum bisa menemui dan berdiskusi juga dengan polresta Kupang Kota. “Audiensi dulu kesana, bisa tidak ditambahkan pasal itu, Kita (jaksa) tidak bisa ujuk-ujuk tambah pasal diluar konteks berkas perkara,” kata Rindaya.

Tapi tegas Rindaya pada prinsipnya, kejaksaan tetap berdiri bersama korban. “Kami pada prinsipnya siap untuk membela kepentingan korban, sesuai amanah UU, UU mengatakan hal itu,” katanya.  

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved