Polisi Dalami Dugaan Perselingkuhan Tersangka Albert Solo Terkait Kematian Kasus Mey

Penyidik Polresta Kupang Kota terus mendalami kasus kematian Yosefina Maria Mey, yang dianiaya suaminya, Albert Solo, hingga meninggal dunia.

|
PK/HO
POS KUPANG/HO KELUARGA MEY -- Aktifis kemanusiaan NTT, Pendeta Emy Sahertian (tengah) menemui Suster Elisabeth (kanan), keluarga dari almh Yosefina Maria Mey yang meninggal dunia karena dianiaya Suaminya, Albert Solo, di Kupang, Kamis (22/8) siang. 

POS-KUPAN.COM, KUPANG - Penyidik Polresta Kupang Kota terus mendalami kasus kematian Yosefina Maria Mey, yang dianiaya suaminya, Albert Solo, hingga meninggal dunia. Selain itu, saat ini penyidik juga mendalami informasi terkait perselingkuhan yang diduga menjadi salah satu motif dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J. H. Manurung, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya perselingkuhan yang memicu tindakan kekerasan tersebut.

"Kami masih mendalami informasi adanya dugaan perselingkuhan dari tersangka," ujarnya kepada Pos Kupang, Kamis (22/8). Namun demikian, Kombes Pol. Aldinan menegaskan bahwa proses penyelidikan kematian Mey, tetap fokus pada dua alat bukti utama yang menunjukkan bahwa kematian Josefina adalah akibat penganiayaan.

"Kami masih mengacu pada dua alat bukti yang murni karena penganiayaan yang mengakibatkan istrinya meninggal," tambahnya.

Baca juga: Pemprov NTT Makamkan Josefina Maria Mey Secara Kedinasan

Aldinan meminta masyarakat untuk memberikan informasi seluas-luasnya terkait dugaan perselingkuhan tersangka Albert Solo, guna membantu penyelidikan lanjutan. 

"Kami coba dalami kembali kasus ini, apabila adanya peristiwa pidana lainnya yang memungkinkan selain peristiwa KDRT," jelasnya.

Aldinan memastikan aka nada pendampingan psikolog untuk mendukung kondisi mental dan emosional anak-anak selama melewati masa sulit ini. 

Aldinan menambahkan, pihaknya telah mengirimkan berkas tahap satu kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Dan kini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejari Kota Kupang untuk melengkapi berkas dimaksud.

"Kami sudah kirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang," ujar Aldinan. 

Baca juga: Keluarga Maria Mey Harap Dua Anak Almarhumah Tegar

Sambil menunggu arahan dari kejaksaan, penyidik akan terus melengkapi keterangan dari saksi-saksi terkait. Sejauh ini, sudah tujuh saksi yang dimintai keterangannya, termasuk dari pihak keluarga korban, rekan kerja tersangka, dan rekan kerja korban.

"Dua bukti sudah kami dapati sehingga bisa menetapkan Albert sebagai tersangka dalam kasus ini," jelas Aldinan. 

Albert Sollo dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda sebesar 45 juta rupiah.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Albert terhadap Mey itu terjadi pada Sabtu (10/8) sore, dan berujung pada meninggalnya Mey pada Senin (12/8) sore. 

Baca juga: Albert Mabuk Miras Lalu Aniaya Mey Hingga Tewas, Terancam Penjara 15 Tahun

Saat ini, kedua anak Mey dan Albert, masih berada di bawah pengawasan keluarga.  Keluarga Albert menetap bersama anak-anak di rumah mereka di RT 007/ RW 004, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Meski demikian, keluarga dari Mey secara rutin juga melihat kedua anak dimaksud.

Ditemui di Kupang, Suster Elisabeth, adik dari Mey, berharap agar Polisi bisa mengusut tuntas kasus ini dan menemukan motif dibalik tindak penganiayaan Albert terhadap Mey.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved