Berita Timor Tengah Utara

Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perbatasan, Polres TTU Menanti Pengembalian Berkas dari Jaksa

Hingga saat ini mereka masih menanti. Pasalnya masih ada jeda waktu selama 14 hari pemeriksaan perkara tersebut di Kejari TTU pasca dikirim.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose 43 karung pakaian bekas yang diamankan Polres TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara saat ini sedang menanti pengembalian berkas perkara kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas yang terjadi di jalur ilegal di wilayah Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berkas perkara tersebut sebelumnya sudah dikirim ke Kejari TTU pasca dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh Tipidter Satreskrim Polres TTU.

Demikian disampaikan Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Ia mengakui bahwa, jumlah saksi yang diperiksa sudah sesuai dengan locus perkara dan jalur kejahatannya tersebut. 

"Posisi perkara juga sudah tahap satu, menunggu pengembalian berkas apakah P19 atau ada petunjuk lain,"ujarnya.

Hingga saat ini mereka masih menanti. Pasalnya masih ada jeda waktu selama 14 hari pemeriksaan perkara tersebut di Kejari TTU pasca dikirim.

Sebelumnya, pada Sabtu, 27 Juli 2024 lalu, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Negara Demokratik Timor Leste Distrik Oecusse ke Indonesia melalui jalur ilegal di Kabupaten TTU, Provinsi NTT dari penyelidikan ke penyidikan.

Pasca peningkatan status penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian Polres TTU juga telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan ini.

Dikatakan IPDA Wilco, peningkatan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pasca mengamankan 43 karung pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Ia menjelaskan bahwa, 3 orang yang diperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan barang bukti berupa 2 unit mobil dan 43 karung pakaian bekas sementara ini diamankan di Mako Polres TTU.

Baca juga: Polres TTU Segera Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan 

"Ini informasi yang dapat disampaikan mengenai perkembangan kasus kita menunggu hasil penyelidikan dari rekan-rekan reskrim," ucapnya.

Sementara itu Kamis, 20 Juni 2024 lalu, Satuan Intelkam Polres menyerahkan hasil pengumpulan data dan keterangan pengamanan 43 karung pakaian bekas ke Satreskrim. 43 karung pakaian bekas ini diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste melalui jalur ilegal  atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres TTU pada, Rabu, 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 21.00 Wita.

Penyerahan hasil pengumpulan data dan keterangan dari Satuan Intelkam ke Satreskrim Polres TTU ini dilaksanakan pada, Jumat, 19 Juni 2024. Bripka Yohanes F. F. Wae menyerahkan langsung hasil puldata dan keterangan kepada Kanit Tipiter Satuan Reskrim Aipda Daniel Tutkey.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved