Berita Timor Tengah Utara
Status Penanganan Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste ke Tahap Penyidikan
ingatan publik berbagai kasus penyelundupan ditangkap dan hilang begitu saja atau hanya pemain lapangannya saja yang ditangkap
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara, meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Negara Demokratik Timor Leste Distrik Oecusse ke Indonesia melalui jalur ilegal di Kabupaten TTU, Provinsi NTT dari penyelidikan ke penyidikan.
Pasca peningkatan status penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian Polres TTU juga telah menetapkan satu orang tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan ini.
Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 27 Juli 2024.
Dikatakan IPDA Wilco, peningkatan status penanganan perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Seleksi PPPK dan PNS 2024 Timor Tengah Utara, Persetujuan Formasi Masih Berproses KemenPAN-RB
Sebelumnya, Kamis, 11 Juli 2023 lalu, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, S. H angkat bicara perihal pengamanan 43 karung pakaian bekas di dalam mobil Bus Am Keni DH 7113 AA. Pakaian bekas ini diduga diselundupkan dari Timor Leste yang kemudian diamankan oleh pihak Polres TTU.
Dikatakan Victor, penyelundupan dengan motif dagang seperti ini biasanya mempunyai jaringan yang tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu, polisi mesti bekerja keras agar bisa mengungkap jaringan penyelundupnya.
"Tidak berhenti dengan menangkap pemain lapangannya saja," ujarnya.
Publik, kata Victor, tentunya berharap Kapolres TTU dan jajaran bisa dan mampu untuk membongkar dan menangkap jaringan penyelundupan ini. Bisa jadi yang diselundupkan bukan pakaian saja.
"Dan masih segar dalam ingatan publik berbagai kasus penyelundupan ditangkap dan hilang begitu saja atau hanya pemain lapangannya saja yang ditangkap," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan, pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pasca mengamankan 43 karung pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menjelaskan bahwa, 3 orang yang diperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan barang bukti berupa 2 unit mobil dan 43 karung pakaian bekas sementara ini diamankan di Mako Polres TTU.
"Ini informasi yang dapat disampaikan mengenai perkembangan kasus kita menunggu hasil penyelidikan dari rekan-rekan reskrim," ucapnya.
Sementara itu Kamis, 20 Juni 2024 lalu, Satuan Intelkam Polres menyerahkan hasil pengumpulan data dan keterangan pengamanan 43 karung pakaian bekas ke Satreskrim. 43 karung pakaian bekas ini diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste melalui jalur ilegal atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres TTU pada, Rabu, 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 21.00 Wita.
Penyerahan hasil pengumpulan data dan keterangan dari Satuan Intelkam ke Satreskrim Polres TTU ini dilaksanakan pada, Jumat, 19 Juni 2024. Bripka Yohanes F. F. Wae menyerahkan langsung hasil puldata dan keterangan kepada Kanit Tipiter Satuan Reskrim Aipda Daniel Tutkey.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.