Berita Timor Tengah Utara
Polres TTU Segera Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan
Pasca pengiriman berkas perkara ini, kata Jeffry, pihaknya akan menanti petunjuk lebih lanjut dari jaksa
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,. Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Kejari TTU.
"Kemarin kita sudah geser (kirim) kembali ke Kejari TTU," ujarnya, Jumat, 23 Agustus 2024.
Pasca pengiriman berkas perkara ini, kata Jeffry, pihaknya akan menanti petunjuk lebih lanjut dari jaksa.
Apabila dinyatakan lengkap, Polres TTU akan segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus itu.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menetapkan Mantan Kepala Desa Nonotbatan berinisial RAT dan mantan bendahara berinisial OFS periode 2016-2021 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Direktur LAKMAS CW NTT Soroti Bolak-balik Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan
Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa periode 2016-2021 pada Kamis, 14 Desember 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Jumat, 15 Desember 2023, mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, 14 Desember 2023 pasca dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres TTU.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini langsung dikenakan rompi orange dan ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146.
Pada saat itu, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SLB Benpasi, Tim Penyelidik Kejari Timor Tengah Utara Periksa 26 Saksi
Penetapan tersangka mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan ini, kata Iptu Djoni, menjadi pembelajaran bagi para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Utara untuk hati-hati dalam pengelolaan dana desa
"Agar dana desa itu dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi." ujarnya
Dia menyebut, dalam tahap penyidikan ditemukan bahwa, bendahara juga meminjamkan dana desa kepada beberapa pihak. Keuntungan dari meminjamkan dana desa tersebut dipergunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi.
Iptu Djoni juga mengungkap modus Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT melakukan dugaan penyelewengan dana Desa Nonotbatan periode 2016-2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.