Berita Timor Tengah Utara

Polres TTU Segera Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan 

Pasca pengiriman berkas perkara ini, kata Jeffry, pihaknya akan menanti petunjuk lebih lanjut dari jaksa

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Pose mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan saat digelandang ke Rutan Mapolres TTU oleh Kanit Tipikor Polres TTU, Kamis, 14 Desember 2023. 

Menurutnya, sisa kas Dana Desa pada tahun 2016 hingga 2021 tidak disetorkan ke kas negara namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pajak PPN dan PPH juga tidak disetorkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Dugaan Tipikor DD Nonotbatan, Kejari TTU Sebut Sejumlah Petunjuk Belum Dipenuhi Penyidik 

Ia menuturkan, Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menyita 2 bidang tanah milik tersangka mantan kepala desa beserta sertifikat dan surat jual beli tanah tersebut. 

Berdasarkan keterangan mantan Kades Nonotbatan, kata Iptu Djoni, dua bidang tanah tersebut dibeli dari hasil dugaan tindak pidana korupsi selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa.

Tim penyidik Polres Timor Tengah Utara saat ini sedang melakukan pendalaman perihal dugaan penyelewengan lain untuk memastikan angka kerugian keuangan negara yang valid.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved