Berita Timor Tengah Utara

Direktur LAKMAS CW NTT Soroti Bolak-balik Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan

petunjuk untuk memenuhi syarat formil dan materil guna pembuktian unsur pada kedua tersangka belum dipenuhi penyidik.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, S. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT, Viktor Manbait angkat bicara perihal fenomena bolak-balik berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Timor Tengah Utara, NTT dari Penyidik ke Jaksa Peneliti Kejari Timor Tengah Utara.

Viktor menduga, bolak-balik pengiriman dan pengembalian berkas perkara ini seolah-olah hendak menunjukkan bahwa penyidik tidak serius dan asal-asalan dalam menaikkan status kasus dugaan korupsi sehingga syarat formil dan materil belum dipenuhi.

"Bolak-baliknya dugaan tipikor DD Nonotbatan kayak setrika ini seolah mau menunjukkan kalau penyidik tidak sungguh dan asal asalan dalam menaikan status dugaan korupsi dari penyelidikan dan penyidikan sehingga masih ada hal formal dan materiil yang belum dipenuhi oleh okeh penyidik,"ujarnya keterangan kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 7 Mei 2024.

Viktor juga mempertanyakan titik penting petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi penyidik Polres TTU dalam kasus tersebut hingga saat ini.

Baca juga: Pemerintah Desa di Timor Tengah Utara Salurkan BLT kepada 47 KPM

"Apakah karena secara formal mesti ada pihak lain lagi yang harus masuk sebagai tersangka karena sebagai aktor penting juga kah yang belum di tetap akan okeh penyidik kah? Dan bila demikian mengapa belum di penuhi kekurangan formal ini?," beber Viktor.

Sebelumnya,  Kejari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila S.H., M. H melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan,  Jaksa Peneliti untuk ketiga kalinya mengembalikan berkas perkara lasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Timor Tengah Utara, NTT. Pengembalian berkas perkara ini dilaksanakan pekan lalu.

Menurutnya, berkas perkara ini dikembalikan jaksa peneliti karena beberapa petunjuk untuk memenuhi syarat formil dan materil guna pembuktian unsur pada kedua tersangka belum dipenuhi penyidik.

"Jadi kita minta untuk dilengkapi lagi. Jadi ada syarat formil dan materil yang belum dipenuhi. Yang lain sudah, tapi ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 6 Mei 2024.

Ia menambahkan, esensi petunjuk tersebut mengenai kerugian keuangan negara yang masih wajib dipenuhi dan perbuatan melawan hukum dari kedua tersangka itu belum utuh peristiwa hukumnya. Hal ini yang menyebabkan berkas perkara tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.

Dikatakan Hendrik, ketika meneliti berkas perkara, jaksa mempelajari seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik. Alat bukti ini berkaitan dengan keterangan saksi, keterangan tersangka, alat bukti surat berupa LHP, Pendapat Ahli dan lain-lain.

Pasca dipelajari semuanya, kata Hendrik, ternyata ada banyak hal dari semua alat bukti ini yang memang harus dilengkapi lagi. 

"Yang kemudian kita konstruksikan adalah, misalkan peristiwa hukum itu belum utuh. Peristiwa terjadinya perbuatan melawan hukumnya," jelasnya.

Mengenai pihak ketiga dalam penanganan perkara itu, ucapnya, telah terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian sebelum ada LHP dari Inspektorat pada tahap penyidikan.

Dari hasil tersebut, tenyata masih ada beberapa hal yang belum dilengkapi atau dipenuhi penyidik pasca diteliti oleh Jaksa Peneliti. 

Hendrik meminta penyidik Polres Timor Tengah Utara segera melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved