Berita Timor Tengah Utara

Dugaan Tipikor DD Nonotbatan, Kejari TTU Sebut Sejumlah Petunjuk Belum Dipenuhi Penyidik 

Pasca dipelajari semuanya, kata Hendrik, ternyata ada banyak hal dari semua alat bukti ini yang memang harus dilengkapi lagi. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan saat digelandang ke Rutan Mapolres TTU oleh Kanit Tipikor Polres TTU, Kamis, 14 Desember 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan,  Jaksa Peneliti untuk ketiga kalinya mengembalikan berkas perkara lasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT.

Pengembalian berkas perkara ini dilaksanakan pekan lalu.

Menurutnya, berkas perkara ini dikembalikan jaksa peneliti karena beberapa petunjuk untuk memenuhi syarat formil dan materil guna pembuktian unsur pada kedua tersangka belum dipenuhi penyidik.

"Jadi kita minta untuk dilengkapi lagi. Jadi ada syarat formil dan materil yang belum dipenuhi. Yang lain sudah, tapi ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 6 Mei 2024.

Ia menambahkan, esensi petunjuk tersebut mengenai kerugian keuangan negara yang masih wajib dipenuhi dan perbuatan melawan hukum dari kedua tersangka itu belum utuh peristiwa hukumnya.

Hal ini yang menyebabkan berkas perkara tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.

Dikatakan Hendrik, ketika meneliti berkas perkara, jaksa mempelajari seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik. Alat bukti ini berkaitan dengan keterangan saksi, keterangan tersangka, alat bukti surat berupa LHP, Pendapat Ahli dan lain-lain.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kejari TTU Dua Kali Kembalikan Berkas Perkara ke Polres 

Pasca dipelajari semuanya, kata Hendrik, ternyata ada banyak hal dari semua alat bukti ini yang memang harus dilengkapi lagi. 

"Yang kemudian kita konstruksikannya adalah, misalkan peristiwa hukum itu belum utuh. Peristiwa terjadinya perbuatan melawan hukumnya," jelasnya.

Mengenai pihak ketiga dalam penanganan perkara itu, ucapnya, telah terkonfirmasi bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian sebelum ada LHP dari Inspektorat pada tahap penyidikan.

Dari hasil tersebut, tenyata masih ada beberapa hal yang belum dilengkapi atau dipenuhi penyidik pasca diteliti oleh Jaksa Peneliti. 

Hendrik meminta penyidik Polres TTU segera melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menetapkan Mantan Kepala Desa Nonotbatan berinisial RAT dan mantan bendahara berinisial OFS periode 2016-2021 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa periode 2016-2021 pada Kamis, 14 Desember 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Jumat, 15 Desember 2023, mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, 14 Desember 2023 pasca dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres TTU.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved