TTU Terkini

Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Tahap II, LAKMAS CW NTT Minta Sekda TTU Dinonjobkan 

Ia juga meminta agar Bupati TTU tidak keras kepala mempertahankan kebijakannya yang keliru itu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
LAKMAS CENDANA WANGI - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT, Victor Manbait menyarankan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) agar segera menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU, Fransiskus Fay

Saran proses nonjob dinila layak lantaran Sekda TTU memiliki tanggung jawab dan berada dalam pusaran polemik pengumuman pembatalan kelulusan 192 peserta seleksi PPPK ini.

Menurut Victor, berdasarkan informasi yang terungkap dalam RDP pemerintah- Inspektorat, BKDPSDM dengan DPRD bersama ke 192 peserta seleksi yang dibatalkan, ternyata, tidak ada sama sekali maladministrasi seperti yang dinyatakan Bupati TTU tentang surat keterangan pengalaman kerja sudah jelas.

Rentang waktu pengabdian pada instansi pemerintah juga jelas telah dipenuhi, dimana maksimal masa pengabdian secara terus menerus selama 2 tahun.

Rata rata PPPK sudah bekerja di atas 2 tahun bahkan ada yang di atas 10 tahun.

Baca juga: 1.031 P3K Tahap II Formasi Tahun 2024 di TTU Resmi Terima SK Pengangkatan

Hal ini sesuai dengan ketentuan Permenpan RB nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan ASN, dan SK Menpan RB nomor 247 tentang mekanisme seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 maupun aturan khusus SK Menpan RB nomor 249 tentang seleksi pengadaan PPPK untuk tenaga fungsional kesehatan.

Bahkan alasan bupati tentang kendala biaya ternyata mejadi komponen penting sebelum ditetapkan kouta PPPK tahun angaran 2025, dengan keharusan Pemda TTU membuat surat keterangan ketersediaan Dana sehingga dengan itu barulah BKN menentukan Kouta PPK kab TTU tahun angaran 2024.

"Lantas dimana lagi soal maladministrasi? Bukankah seluruh peserta seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024, mengurus dan mempersiapkan dokumen syarat admistrasi seleksi PPPK ini merujuk pada pengumuman nomor 800.1.2/762/BKDPSDM tentang pengadaan Calon Pegawai Perintah dengan Perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun anggaran 2024 tertanggal 1 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Fay," ungkapnya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dikatakan Victor, pengumuman tersebut didasarkan pada aturan-aturan pengadaan dann seleksi pengadaan PPPK sebagaimana yang dijelaskan oleh Panitia Seleksi Daerah Noldy Sau dalam RDP DPRD TTU.

Ia juga menanyakan alasan mengapa Sekda Fransiskus Fay tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten TTU sebagai orang yang paling bertanggung jawab membuat, menandatangani dan mengumumkan syarat dan tahapan seleksi PPPK yang menuai masalah tersebut.

Mengapa Sekda TTU Fransiskus Fai tidak juga dinonjobkan sebagaimana Sekretaris dan Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU yang dianggap bernntangungjawab atas terjadinya maladministrasi. Padahal penanggung jawab utamanya ada pada Sekda TTU yang membuat, menandatangani dan mengumumkan syarat dan tahapan seleksi PPPK tahun angaran 2024

Harusnya Bupati TTU Falentinus Kebo bila benar-benar melakukan pembenahan birokrasi seharusnya Sekda TTU Fransiskus Fay adalah orang pertma yang harus dinonjobkan.

Ia juga meminta agar Bupati TTU tidak keras kepala mempertahankan kebijakannya yang keliru itu. 

Sementara itu, Sekda TTU, Fransiskus Fay mengatakan, secara umum Sekda tidak bisa bertanggung jawab atas kesalahan data yang diinput. Tanggung jawab utama atas keakuratan data yang diinput terletak pada pelamar itu sendiri. 

Ia juga menegaskan bahwa, Instansi yang melakukan verifikasi dan validasi keabsahan data. ( BKPSDMD/inspektorat daerah). (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved