Pilkada 2024
7 Parpol Tanpa Kursi di DPRD NTT Berpeluang Usung Cagub-Cawagub
MK kemudian mengubah aturan tersebut dengan mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu terbaru.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Agustinus Sape
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Baca juga: Tokoh NTT, Frans Aba Belum Kibarkan Bendera Putih untuk Calon Gubernur NTT
Adapun tujuh parpol yang tidak mengantongi kursi DPRD NTT adalah Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PPP, PKN. Hal itu berdasarkan keputusan KPU NTT Nomor 59 dan 60 tahun 2024 tentang perolehan kursi parpol dan penetapan anggota DPRD NTT terpilih.
Dari ketentuan KPU NTT dirincikan perolehan suara tiap parpol:
1. PKB: 273.369 suara sah (7 kursi DPRD)
2. Gerindra: 353.063 suara sah (9 kursi DPRD)
3. PDIP: 375.317 suara sah (9 kursi DPRD)
4. Golkar: 341.371 suara sah (9 kursi DPRD)
5. NasDem: 279.661 suara sah (8 kursi DPRD)
6. Buruh: 24.759 suara sah (0)
7. Gelora: 37.356 suara sah (0)
8. PKS: 92.955 suara sah (1 kursi DPRD)
9. PKN: 46.614 suara sah (0)
10. Hanura: 159.130 suara sah (4 kursi DPRD)
11. Garuda: 33.261 suara sah (0)
12. PAN: 211.983 suara sah (4 kursi DPRD)
13. PBB: 18.422 suara sah (0)
14. Demokrat: 200.329 suara sah (7 kursi DPRD)
15. PSI: 167.667 suara sah (6 kursi DPRD)
16. Perindo: 135.293 suara sah (1 kursi DPRD)
17. PPP: 46.962 suara sah (0)
18. Ummat: 3.654 suara sah (0).
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.