Pilkada 2024

7 Parpol Tanpa Kursi di DPRD NTT Berpeluang Usung Cagub-Cawagub

MK kemudian mengubah aturan tersebut dengan mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu terbaru.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Agustinus Sape
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi pasangan cagub-cawagub. Tujuh partai politik tanpa kursi DPRD NTT berpeluang mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur NTT setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) per hari Selasa 20 Agustus 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ada 7 partai politik (parpol) yang tidak memperoleh kursi  di DPRD Provinsi NTT hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024 . Meski begitu, tujuh parpol itu berpeluang mengusung calon gubernur- calon wakil gubernur (Cagub-Cawagub) dalam Pilkada 2024.

Hal ini dimungkinkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 merombak ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol. Keputusan dibacakan hakim MK, Selasa 20 Agustus 2024.

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora terhadap undang-undang Pilkada. Perkara itu bergulir sejak Mei 2024. Ketentuan Undang-Undang Nomo 10 tahun 2016 pasal 40 ayat 1 inkonstitusional. 

MK kemudian mengubah aturan tersebut dengan mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu terbaru.

Parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan. 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, parpol atau gabungan parpol harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. 

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut. 

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. 

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota, parpol atau gabungan parpol harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut. 

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250.000 jiwa sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut. 

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut. 

4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga: Tokoh NTT, Frans Aba Belum  Kibarkan Bendera Putih untuk Calon Gubernur NTT

Adapun tujuh parpol yang tidak mengantongi kursi DPRD NTT adalah Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PPP, PKN. Hal itu berdasarkan keputusan KPU NTT Nomor 59 dan 60 tahun 2024 tentang perolehan kursi parpol dan penetapan anggota DPRD NTT terpilih. 

Dari ketentuan KPU NTT dirincikan perolehan suara tiap parpol:

1. PKB: 273.369 suara sah (7 kursi DPRD) 
2. Gerindra: 353.063 suara sah (9 kursi DPRD) 
3. PDIP: 375.317 suara sah (9 kursi DPRD) 
4. Golkar: 341.371 suara sah (9 kursi DPRD) 
5. NasDem: 279.661 suara sah (8 kursi DPRD) 
6. Buruh: 24.759 suara sah (0) 
7. Gelora: 37.356 suara sah (0) 
8. PKS: 92.955 suara sah (1 kursi DPRD) 
9. PKN: 46.614 suara sah (0) 
10. Hanura: 159.130 suara sah (4 kursi DPRD) 
11. Garuda: 33.261 suara sah (0) 
12. PAN: 211.983 suara sah (4 kursi DPRD) 
13. PBB: 18.422 suara sah (0) 
14. Demokrat: 200.329 suara sah (7 kursi DPRD) 
15. PSI: 167.667 suara sah (6 kursi DPRD) 
16. Perindo: 135.293 suara sah (1 kursi DPRD) 
17. PPP: 46.962 suara sah (0) 
18. Ummat: 3.654 suara sah (0). 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved