Pilkada 2024
7 Parpol Tanpa Kursi di DPRD NTT Berpeluang Usung Cagub-Cawagub
MK kemudian mengubah aturan tersebut dengan mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu terbaru.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ada 7 partai politik (parpol) yang tidak memperoleh kursi di DPRD Provinsi NTT hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024 . Meski begitu, tujuh parpol itu berpeluang mengusung calon gubernur- calon wakil gubernur (Cagub-Cawagub) dalam Pilkada 2024.
Hal ini dimungkinkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 merombak ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol. Keputusan dibacakan hakim MK, Selasa 20 Agustus 2024.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora terhadap undang-undang Pilkada. Perkara itu bergulir sejak Mei 2024. Ketentuan Undang-Undang Nomo 10 tahun 2016 pasal 40 ayat 1 inkonstitusional.
MK kemudian mengubah aturan tersebut dengan mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap atau DPT pada Pemilu terbaru.
Parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, parpol atau gabungan parpol harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota, parpol atau gabungan parpol harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250.000 jiwa sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.