Berita Ende
FEM Desak Kapolres Tahan Direktur PT Yetty Dharmawan, Marlin Bato: Kami Akan Datangi Mabes Polri
Atas kasus tersebut, kami mencurigai jangan sampai ada main mata antara aparat penegak hukum dan pelaku tambang tersebut
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Forum Muda Ende di Jakarta kembali mendesak Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika segera menahan Direktur PT. Yetty Dharmawan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tambang galian C ilegal.
Melalui keterangan pers Forum Ende Muda (FEM) yang diterima TribunFlores.com, Jumat, 7 Juni 2024 malam, Koordinator FEM, Marlin Bato mengatakan, pada tanggal 5 Juni 2024, tim FEM melakukan pemantauan di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende dan menemukan aktivitas tambang tersebut masih berlangsung serta terlihat aktivitas beberapa pekerja.
"Tim kami mencoba mendekati beberapa pekerja untuk melakukan wawancara terkait aktivitas di lokasi tersebut. Namun tak satupun yang bersedia. Tetapi pantauan kami, masih terlihat aktivitas alat berat dan terlihat mobil pengangkut batu keluar masuk di lokasi tersebut," ujar Marlin dalam keterangan persnya.
Lanjut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas tambang tersebut sudah dimulai sejak tahun 2019 dan tambang tersebut sempat ditutup tahun 2023 oleh mantan Kapolres Ende, AKBP Andre Librian karena aktivitas yang dilakukan oleh tiga perusahaan di Kabupaten Ende yakni milik PT. Yeti Darmawan, CV. Sumber Kasih dan PT. Agogo Golden Group diduga illegal.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Ende NTT, Warga dan Aparat Sukarela Bantu Biaya Pemakaman
"Terkait ini, polisi pun telah menetapkan Direktur PT. Yetty Dharmawan sebagai tersangka. Namun hingga kini Direktur PT. Yetty Dharmawan tidak ditahan," tegas Marlin Bato.
Terkait hal ini, Forum Ende Muda Jakarta menilai aneh aktivitas tambang masih berlangsung meski sudah dinyatakan illegal. Mereka juga menduga Polres Ende bekerja setengah hati menghentikan aktivitas tambang maupun menahan tersangka kasus galian C.
"Atas kasus tersebut, kami mencurigai jangan sampai ada main mata antara aparat penegak hukum dan pelaku tambang tersebut," tambah Marlin Bato.
Dikatakan Marlin, Forum Ende Muda Jakarta akan segera kembali mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Mabes Polri pekan depan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Adapun tiga poin tuntutan Forum Ende Muda Jakarta yakni agar Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika segera menghentikan secara permanen aktivitas tambang galian C tersebut, segera menahan Yanto Dharmawan Alias (YD), Arnoldus Dharmawan alias (AD) dan Sonny Indraputra alias (SI), Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan meminta pemerintah untuk tidak lagi mengeluarkan ijin tambang yang berpotensi merusak lingkungan di Kabupaten Ende tanpa analisis amdal yang tepat.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Ende, AKP. Cecep Ibnu Ahmadi saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Rabu, 29 Mei 2024 mengungkapkan alasan belum ditahannya tiga tersangka kasus suap galian C Ilegal yang berlokasi di Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
AKP Cecep menjelaskan dalam perkara ini para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektif di antaranya mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Adapun berkas perkara tersebut penyidik split atau pisahkan berdasarkan peran dari pada struktur perusahaan itu sendiri guna mempermudah pembuktiannya dan dalam perkara ini para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektif di antaranya, mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," jelas AKP Cecep. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Marlin-Bato-Koordinator-Forum-Ende-Muda-di-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.