Selasa, 14 April 2026

Revisi UU TNI

Soal Perpanjangan Usia Pensiun TNI, Ini Respon KSP

Diketahui dalam revisi aturan tesebut, usia pensiun TNI diperpanjang menjadi usia 60-65 tahun, dari sebelumnya 58-60 tahun.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/TRIBUNNEWS
Kepala staf kepresidenan Moeldoko 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Revisi perpanjangan usia pensiun TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mendapat respon Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko

Diketahui dalam revisi aturan tesebut, usia pensiun TNI diperpanjang menjadi usia 60-65 tahun, dari sebelumnya 58-60 tahun.

Moeldoko menilai revisi usia pensiun TNI dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun akan dapat menghemat anggaran rekrutmen prajurit baru.

Baca juga: Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU TNI Bahayakan Demokrasi

"(Revisi) akan mempengaruhi rekrutmen ya. Sehingga nanti akan bisa ada penghematan, karena usia yang tadinya harus in out-nya cepat, tapi sekarang dengan extension ini menjadi berkurang. Saya kira akan mengurangi biaya untuk rekrutmen," kata Moeldoko dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/7/2024).

Moeldoko menuturkan, rencana perpanjangan usia pensiun ini bukan tanpa alasan. Wacana ini turut mempertimbangkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin baik. Begitu pula tingkat gizi masyarakat kita yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

"Kalau dulu zaman saya tahun 80-an punya prajurit usia 48 (tahun) sudah goyang-goyang. Sekarang prajurit saya usia 54 (tahun) masih gagah masih kuat. Ini juga sebuah pertimbangan," tuturnya.

Di sisi lain, perpanjangan usia TNI akan membuat prajurit semakin matang, yang mempengaruhi pembinaan organisasi yang semakin baik.

Namun ia tidak memungkiri adanya potensi gesekan atau jalan terjal untuk prajurit yang seharusnya diangkat pada posisi tertentu. Dengan perpanjangan usia pensiun, prajurit yang seharusnya naik pangkat akan mundur sekitar 2 tahun.

Kendati begitu menurut Moeldoko, TNI sudah punya pengalaman menjalani hal tersebut, ketika batas usia pensiun ditingkatkan dari 56 tahun menjadi 58 tahun beberapa waktu lalu.

"Jadi menurut saya kita sudah punya pengalaman sekarang bagaimana mengelola. (Tapi) Kalau beban anggaran saya pastikan enggak ya, karena tadi itu justru semakin berkurang. Karena harusnya keluar, tapi ada bertahan 2 tahun (karena usia pensiun meningkat) berarti ada penghematan untuk rekrutmen," jelas Moeldoko.

Diberitakan sebelumnya, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memperpanjang usia pensiun perwira dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam draf yang diterima Kompas.com, bunyi Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.

Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Ayat (3).

Adapun perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan akan diatur dengan peraturan pemerintah. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved