Berita Timor Tengah Utara

Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak, Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polres TTU

Kombes Pol Saefuddin berharap Polda NTT bisa menjadi salah satu kandidat dibentuknya Direktorat Perempuan dan Anak tersebut.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose Tim Puslitbang Polri dan Kapolres TTU beserta jajaran dan para tamu undangan dalam kegiatan penelitian melindungi Yang Rentan, Senin 22 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menggelar penelitian di Polres Timor Tengah Utara, Polda NTT.

Kegiatan penelitian ini dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2024 di Aula Bhayangkari Polres TTU.

Kegiatan Penelitian Puslitbang Polri Tentang Melindungi Yang Rentan dengan tema  "Penanganan Polri Terhadap Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak" Tahun Anggaran 2024 Tingkat Polres TTU ini dilakukan oleh Ketua Tim Puslitbang Polri, Kombes Pol Saefuddin Mohamad, S.I.Κ, Pembina, Dwi Irawati, S.S, Penata Vera Bararah Barid, M.H dan Penda TK. I. Bahrinel Siregar.

Turut ambil bagian dalam kegiatan ini; Kapolres TTU, Wakapolres TTU, Kasat Reskrim Polres TTU, Kasat Narkoba Polres TTU, Kasat Samapta Polres TTU, Kasat Binmas Polres TTU, Kasat Intelkam Polres TTU, Kasat Reskrim Polres TTU, KBO Satsamapta Polres TTU, KBO Satintelkam Polres TTU, Kapolsek Noemuti Polres TTU,Kapolsek Miomafo Timur, Kbo Satreskrim Polres TTU,Kbo Satbinmas Polres TTU, Kanit Turjawali Satsamapta Polres TTU, Kanit Bhabinkamtibmas Polres TTU,Kanit Bintibsos Polres TTU, Kanit 3 Satintelkam Polres TTU, Kanit 4 Satintelkam Polres TTU dan Kanit 4 Satreskrim Polres TTU.

Salah satu tujuan diselenggarakan kegiatan penelitian Puslitbang Polri tentang melindungi Yang Rentan; "Penanganan Polri Terhadap Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak" di Polres TTU yakni; sebuah langkah penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan serta mengantisipasi adanya peningkatan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Wilayah Hukum Polres TTU

Selain itu, penelitian ini dilaksanakan di Polres TTU agar dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi Polri dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam upaya melindungi kelompok rentan yakni perempuan dan anak.

Dengan adanya penelitian ini, Polri menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan serta membangun sistem penanganan yang lebih baik di masa mendatang.

Saat diwawancarai, Ketua Tim Litbang, Kombes Pol Saefuddin Mohamad, S.I.Κ mengatakan, hal paling mendasar dari penelitian Polri melindungi yang rentan "Penanganan Polri Terhadap Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak" ini didasari oleh kondisi Indonesia yang saat ini sedang dalam kategori darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kekerasan terhadap perempuan dan anak ini juga bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan pada berbagai lingkungan.

"Sehingga dia perlu penanganan khusus dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lebih bagus lagi jika dibentuk Satgas Penanganan Perempuan dan Anak,"ujarnya.

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Kajari TTU Beberkan Kinerja Semester Pertama Tahun 2024

Dikatakan Kombes Pol Saefuddin, dalam penelitian di Polres TTU, Tim Puslitbang Polri menerima banyak masukan mengenai penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu masukan yakni penahanan terduga pelaku pada ruangan khusus, ruang penyidikan yang representatif dan pendampingan-pendampingan.

Dengan demikian, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini mestinya mendapatkan intervensi dari berbagai pihak selain pemerintah, organisasi nonpemerintah, dan masyarakat itu sendiri. 

Peran semua pihak ini berupa memberikan perlindungan, upaya pencegahan maupun mencari faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga penanganan dilakukan secara komprehensif.

Ia menegaskan, direncanakan akan dibentuk Direktorat Perempuan dan Anak di tingkat Mabes Polri, di Polda dan di tingkat Polres akan dibentuk Kepala Satuan Fungsi Perempuan dan Anak. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved