Transpuan di Kupang Dianiaya
Kuasa Hukum Transpuan Dessy Tafuli Puas Putusan Hakim untuk Terdakwa Alan Manafe dan Richi Kana
Kuasa hukum, ujar dia, mendapat informasi bahwa vonis bagi BEK dan MAPBO hanya 1 tahun atau berbeda dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
LBH APIK NTT ingin agar putusan itu bisa dieksekusi. Sebetulnya ia juga kecewa dengan putusan terutama di terdakwa anak-anak. Namun, ia meminta agar putusan bisa dieksekusi mengikuti mekanisme yang ada tanpa harus menunda.
Puput Riwu Kaho menjelaskan, total restitusi yang diajukan adalah Rp 67 juta lebih. Dari total itu, hakim hanya mengabulkan Rp 65 juta karena terdapat bagian yang dianggap fiktif saat pemeriksaan bukti dalam agenda pengajuan restitusi. Besaran restitusi Rp 65 juta itu akan dibayar oleh empat terdakwa.
Ridho Herewila dari IMoF NTT mengatakan, persoalan kekerasan memang tidak bisa ditolerir. Dia tidak ingin, persoalan ini tidak membuat terdakwa punya efek jerah.
"Yang kita cegah adalah ini tidak terjadi lagi ke depannya, dengan siapapun itu kasusnya," kata dia.
Ia bersama Jaringan Solidaritas Kemanusiaan sejak awal memperjuangkan keadilan yang sepadan, sekalipun vonis majelis hakim tidak bisa mengembalikan nyawa rekannya, Dessy Tafuli.
"Kami tetap berusaha. Kami bisa menerima dengan baik putusan hari ini," ucapnya.
Adapun agenda sidang pembacaan putusan itu dipimpin Hakim Ketua Putu Dima Indra S.H dan anggota Akhmad Rosadi serta Agus Cakra Nugraha. Hadir dalam sidang itu, keluarga dari trasnpuan Dessy Tafuli, Marselinus Tafuli. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.