Transpuan di Kupang Dianiaya
BREAKING NEWS: Hakim PN Kupang Vonis Penganiaya Transpuan Dessy Tafuli 11 dan 10 Tahun Penjara
Sementara, tindakan Alan Manafe yang memukul Dessy Tafuli dengan bambu telah mengakibatkan korban terjatuh dan tidak berdaya di tempat kejadian.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1A memvonis penganiaya transpuan Dessy Tafuli 10 dan 11 tahun. Alan Manafe divonis 11tahun dan Richi Fannes Kana divonis 10 tahun.
Keduanya didenda membayar restitusi Rp 32 juta lebih atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Adapun agenda sidang pembacaan putusan itu dipimpin Hakim Ketua Putu Dima Indra S.H dan anggota Akhmad Rosadi serta Agus Cakra Nugraha, di ruang sidang Cakra PN Kupang, Kamis 4 Juli 2024.
Vonis terhadap Richi Kana lebih kurang satu tahun dari tuntutan JPU 11 tahun. Hakim berpendapat, tindakan Richi Kana tidak membahayakan tetapi memicu solidaritas dari teman-temannya untuk melakukan pemukulan terhadap transpuan Dessy Tafuli.
Sementara, tindakan Alan Manafe yang memukul transpuan Dessy Tafuli dengan bambu telah mengakibatkan korban terjatuh dan tidak berdaya di tempat kejadian.
Alan Manafe juga menjadi otak membawa barang bukti untuk dibakar hingga menemui dukun.
"Mengadili Alan Matias Manafe dan terdakwa dua, Richi Fannes Kana telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan orang mati," kata Putu Dima saat membacakan putusan.
"Karena itu, terdakwa 1 Alan Manafe dengan pidana penjara selama 11 tahun sedangkan Richi Kana selama 10 tahun. Membebankan pembayaran restitusi secara tanggung renteng sebesar Rp 32.808.000 dengan ketentuan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap dan ternyata terdakwa tidak membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Richie dan Alan Terdakwa Kasus Pembunuhan Transpuan Desy Tafuli Dituntut 11 Tahun Penjara
Setelah membacakan putusan, Alan Manafe dan Richi Kana diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Kuasa hukum dari kedua terdakwa mengaku mempertimbangkan putusan itu.
Salah satu kuasa hukum para terdakwa, Aldri Dalton Ndolu mengaku pihaknya mempertimbangkan putusan majelis hakim itu. Ia menyebut putusan itu tentu sudah dipertimbangkan hakim.
"Kami untuk sementara ini berpikir untuk sementara ini soal banding atau menerima putusan itu," kata dia. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.