Transpuan di Kupang Dianiaya
Kuasa Hukum Transpuan Dessy Tafuli Puas Putusan Hakim untuk Terdakwa Alan Manafe dan Richi Kana
Kuasa hukum, ujar dia, mendapat informasi bahwa vonis bagi BEK dan MAPBO hanya 1 tahun atau berbeda dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum transpuan Dessy Tafuli mengaku puasa dengan putusan untuk terdakwa Alan Manafe dan Richi Kana.
Diketahui, Alan Manafe dan Richi Kana, terdakwa yang membuat transpuan Dessy Tafuli meninggal dunia setelah dianiaya akhir 2023 lalu, mendengar pembacaan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 4 Juli 2024 di Ruang Sidang Cakra.
"Kami dari pengacara dan LBH APIK NTT sebagai lembaga yang menerima kuasa untuk mendampingi perkara ini, kami puas," kata Puput Joan Riwu Kaho dari LBH APIK NTT selaku kuasa hukum Dessy Tafuli, Kamis siang.
Dia beralasan, putusan majelis hakim itu tidak jauh beda dengan tuntutan JPU yakni 11 tahun. Hanya terjadi perbedaan pada putusan bagi terdakwa Richi Kana.
Putusan Alan Manafe dinilai sama dengan tuntutan JPU. Baginya pertimbangan hakim sangat komprehensif.
"Terdakwa kedua, kami juga sangat mengapresiasi dan puas. Memang ada kurang vonis 1 tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun tapi kami pikir itu seimbang dengan peran yang dilakukan Richi Kana," kata dia.
Memang, kata dia, perbuatan dari Richi Kana tidak seberat seperti yang dilakukan Alan Manafe hingga korban meninggal dunia. Hal itu sama seperti fakta persidangan.
"Bagi kami keadilan nampak dari putusan hakim hari ini," kata Puput Riwu Kaho.
Puput Riwu Kaho juga menyampaikan tentang putusan terhadap dua terdakwa lainnya yang berusia anak-anak yakni BEK dan MAPBO.
Menurut dia, putusan terhadap keduanya sudah digelar secara tertutup.
Kuasa hukum, ujar dia, mendapat informasi bahwa vonis bagi BEK dan MAPBO hanya 1 tahun atau berbeda dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim PN Kupang Vonis Penganiaya Transpuan Dessy Tafuli 11 dan 10 Tahun Penjara
"Kami harus katakan bahwa untuk (vonis ke dua terdakwa anak-anak) kami kecewa dengan penegakan hukum," katanya.
Puput Riwu Kaho mengatakan, pihaknya berpandangan sekalipun kategori anak-anak namun tindakan yang dilakukan sudah menyebabkan orang meninggal dunia. Mestinya hakim melihat itu.
"Tapi tuntutan dan putusan sudah terjadi, kami pada akhirnya di level yang benar-benar harus mendorong agar putusan itu bisa jalan sampai ke eksekusi," tambah dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.