Transpuan di Kupang Dianiaya

Kuasa Hukum Transpuan Dessy Tafuli Puas Putusan Hakim untuk Terdakwa Alan Manafe dan Richi Kana 

Kuasa hukum, ujar dia, mendapat informasi bahwa vonis bagi BEK dan MAPBO hanya 1 tahun atau berbeda dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Transpuan Dessy Tafuli Puas Putusan Hakim untuk Terdakwa Alan Manafe dan Richi Kana 
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Terdakwa Alan Manafe (kiri depan) dan Richi Kana saat hendak memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang untuk mendengar pembacaan putusan. Keduanya adalah terdakwa yang menyebabkan Dessy Tafuli, transpuan di Kupang meninggal dunia.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum transpuan Dessy Tafuli mengaku puasa dengan putusan untuk terdakwa Alan Manafe dan Richi Kana. 

Diketahui, Alan Manafe dan Richi Kana, terdakwa yang membuat transpuan Dessy Tafuli meninggal dunia setelah dianiaya akhir 2023 lalu, mendengar pembacaan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 4 Juli 2024 di Ruang Sidang Cakra. 

"Kami dari pengacara dan LBH APIK NTT sebagai lembaga yang menerima kuasa untuk mendampingi perkara ini, kami puas," kata Puput Joan Riwu Kaho dari LBH APIK NTT selaku kuasa hukum Dessy Tafuli, Kamis siang. 

Dia beralasan, putusan majelis hakim itu tidak jauh beda dengan tuntutan JPU yakni 11 tahun. Hanya terjadi perbedaan pada putusan bagi terdakwa Richi Kana.

Putusan Alan Manafe dinilai sama dengan tuntutan JPU. Baginya pertimbangan hakim sangat komprehensif. 

"Terdakwa kedua, kami juga sangat mengapresiasi dan puas. Memang ada kurang vonis 1 tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun tapi kami pikir itu seimbang dengan peran yang dilakukan Richi Kana," kata dia. 

Memang, kata dia, perbuatan dari Richi Kana tidak seberat seperti yang dilakukan Alan Manafe hingga korban meninggal dunia. Hal itu sama seperti fakta persidangan.

"Bagi kami keadilan nampak dari putusan hakim hari ini," kata Puput Riwu Kaho. 

Puput Riwu Kaho juga menyampaikan tentang putusan terhadap dua terdakwa lainnya yang berusia anak-anak yakni BEK dan MAPBO.

Menurut dia, putusan terhadap keduanya sudah digelar secara tertutup. 

Kuasa hukum, ujar dia, mendapat informasi bahwa vonis bagi BEK dan MAPBO hanya 1 tahun atau berbeda dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun 6 bulan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim PN Kupang Vonis Penganiaya Transpuan Dessy Tafuli 11 dan 10 Tahun Penjara 

"Kami harus katakan bahwa untuk (vonis ke dua terdakwa anak-anak) kami kecewa dengan  penegakan hukum," katanya. 

Puput Riwu Kaho mengatakan, pihaknya berpandangan sekalipun kategori anak-anak namun tindakan yang dilakukan sudah menyebabkan orang meninggal dunia. Mestinya hakim melihat itu. 

"Tapi tuntutan dan putusan sudah terjadi, kami pada akhirnya di level yang benar-benar harus mendorong agar putusan itu bisa jalan sampai ke eksekusi," tambah dia. 

LBH APIK NTT ingin agar putusan itu bisa dieksekusi. Sebetulnya ia juga kecewa dengan putusan terutama di terdakwa anak-anak. Namun, ia meminta agar putusan bisa dieksekusi mengikuti mekanisme yang ada tanpa harus menunda. 

Puput Riwu Kaho menjelaskan, total restitusi yang diajukan adalah Rp 67 juta lebih. Dari total itu, hakim hanya mengabulkan Rp 65 juta karena terdapat bagian yang dianggap fiktif saat pemeriksaan bukti dalam agenda pengajuan restitusi. Besaran restitusi Rp 65 juta itu akan dibayar oleh empat terdakwa. 

Ridho Herewila dari IMoF NTT mengatakan, persoalan kekerasan memang tidak bisa ditolerir. Dia tidak ingin, persoalan ini tidak membuat terdakwa punya efek jerah. 

"Yang kita cegah adalah ini tidak terjadi lagi ke depannya, dengan siapapun itu kasusnya," kata dia. 

Ia bersama Jaringan Solidaritas Kemanusiaan sejak awal memperjuangkan keadilan yang sepadan, sekalipun vonis majelis hakim tidak bisa mengembalikan nyawa rekannya, Dessy Tafuli

"Kami tetap berusaha. Kami bisa menerima dengan baik putusan hari ini," ucapnya. 

Adapun agenda sidang pembacaan putusan itu dipimpin Hakim Ketua Putu Dima Indra S.H dan anggota Akhmad Rosadi serta Agus Cakra Nugraha. Hadir dalam sidang itu, keluarga dari trasnpuan Dessy Tafuli, Marselinus Tafuli. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved