Berita Timor Tengah Utara

Kejari TTU Tingkatkan Status Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nainaban 

Dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan ekspose untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan tim penyelidik

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Andrew P. Keya, S.H. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari TTU, Andrew P. Keya S.H mengatakan, Kejari TTU telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT ke tahap penyidikan.

Peningkatan status kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban ini dilakukan Kejari TTU pasca dilakukan sejumlah tindakan pemeriksaan di lapangan, pengambilan keterangan sejumlah saksi, dan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atas perkara itu.

"Tim penyidik berdasarkan Sprindik tertanggal 27 Juni 2024 telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban ke tahap penyidikan," ujarnya, Senin, 1 Juli 2024.

Ia menjelaskan, ada sejumlah fakta yang terkuak berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan dan pengumpulan keterangan.

Mereka juga menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sampai saat ini sedang dilaksanakan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan bukti-bukti yang didapatkan dalam proses pengumpulan data Dana Desa Nainaban oleh bidang intelijen.

Baca juga: Gandeng Kejari TTU, Universitas Timor Gelar Kuliah Umum Tentang Moral Pancasila dan Hukum

"Satu desa ini (Desa Nainaban) sudah sementara lidik, sedangkan Dana Desa Oepuah Utara, sudah direkomendasikan untuk dilaksanakan penyelidikan,"ujarnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan ekspose untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan tim penyelidik. 

Dikatakan Hendrik, pelaksanaan penyelidikan terhadap Dana Desa Nainaban ini dimulai pasca surat perintah penyelidikan (sprinlid) dikeluarkan oleh pimpinan Kejaksaan Negeri TTU.

Selain Dana Desa Nainaban, bidang intelijen Kejari TTU juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari TTU agar penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Menurutnya, tim intelijen bertugas melakukan pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil puldata ini, tim penyelidik menemukan bahwa perbuatan yang terjadi itu adalah perbuatan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi.

"Karena sudah menemukan peristiwa hukumnya adalah tindak pidana korupsi maka, direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan,"ujarnya

Dikatakan Hendrik, Dana Desa Oepuah Utara ini menjadi salah satu dari 40 laporan dana desa yang diterima Kejari TTU.  Tim Bidang Intelijen sudah membuat laporan kepada pimpinan perihal keterangan pengumpulan data dan keterangan di lapangan.

Baca juga: Dugaan Tipikor DD Nonotbatan, Kejari TTU Sebut Sejumlah Petunjuk Belum Dipenuhi Penyidik 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved