Berita Timor Tengah Utara

Tiga Tahun Dipimpin Robert Jimmy Lambila, Kejari TTU Berhasil Tuntaskan Puluhan Perkara Korupsi 

Di bidang Pidana Khusus, Kejari TTU berhasil mengungkap dan menyelesaikan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari TTU berhasil mencapai sejumlah prestasi fantastis di bawah kepemimpinan Dr. Robert Jimmy Lambila, SH MH selama 3 tahun menjabat.

Di bidang Pidana Khusus, Kejari TTU berhasil mengungkap dan menyelesaikan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi.

Perkara tindak pidana korupsi yang telah ditangani  Kejari TTU di tahap penyidikan sebanyak 28 perkara.

Dari semua perkara yang telah dilakukan penyidikan, seluruhnya telah dirampungkan pemberkasannya dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

Demikian disampaikan Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari TTU, Andrew P. Keya S.H kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 7 Juni 2024.

Ia menjelaskan, total perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebanyak 34 perkara dengan rincian 28 perkara dilakukan penyidikan oleh penyidik Kejari TTU.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kejari TTU Dua Kali Kembalikan Berkas Perkara ke Polres 

Sedangkan sebanyak 3 perkara dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polres TTU dan 3 perkara lagi dilakukan penyidikannya oleh Polda NTT.

Semua perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari TTU, telah dieksekusi. Namun masih terdapat dua orang yang belum dieksekusi lantaran dalam kondisi sakit  

"Satu orang lainnya sedang dalam proses upaya hukum sehingga total terpidana yang telah dilakukan eksekusi selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sebanyak 31 orang," ujarnya.

Dikatakan Andrew, dari 31 orang yang telah dieksekusi ini, 30 orang dieksekusi di Rutan Kelas 2B Kupang dan 1 orang dieksekusi di Rutan Wanita Kelas 2B Kupang. 

Ia menambahkan, dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi sejak tahun 2021 sampai dengan Bulan Juni 2024 tersebut, Kejari TTU berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 4 miliar.

Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4 miliar itu diakumulasi dari pengungkapan kasus korupsi selama menjabat yaitu pada bulan Februari 2021 sampai bulan Juni 2024.

Baca juga: Kejari TTU Pastikan Gelar Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa Lokomea dalam Waktu Dekat

Pada tahun 2021, uang negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp. 1, 1 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp. 2, 4 miliar, tahun 2023 sebesar Rp. 108 juta dan tahun 2024 sebesar Rp. 396 juta. Dengan demikian, total uang negara yang berhasil diselamatkan Kejari TTU Rp. 4 miliar.

Total uang negara yang diselamatkan tersebut, kata Andrew, merupakan uang yang disita oleh penyidik kejaksaan dari berbagai pihak yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Uang negara itu kemudian dititipkan di rekening titipan Kejaksaan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved