Berita Timor Tengah Utara

Kejari TTU Tingkatkan Status Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nainaban 

Dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan ekspose untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan tim penyelidik

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Andrew P. Keya, S.H. 

Hasilnya, tim menemukan adanya perbuatan melawan hukum, dan kerugian keuangan negara. Terhadap hasil pengumpulan data dan keterangan ini, Bidang Intelijen Kejari TTU telah merekomendasikan untuk ditangani di penyelidikan pidana khusus oleh Bidang Pidsus.

"Jadi dari pengumpulan data di bidang intelijen ditemukan  bahwa, peristiwa itu adalah peristiwa hukum yang berindikasi korupsi,"ujarnya.

Data tersebut sudah diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus beberapa hari yang lalu. Dari hasil perhitungan, dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara mencapai 1 miliar lebih.

Angka pasti dugaan penyelewengan Dana Desa Oepuah Utara ini akan dipastikan pada tahapan penyelidikan oleh tim penyelidik.

Menurutnya, selain Desa Oepuah Utara, bidang intelijen juga melakukan pengumpulan data terhadap pengelolaan keuangan Desa Manunain B (sedang dalam penyusunan laporan ke pimpinan). Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini akan selesai dilaksanakan

Ia menjelaskan, bidang intelijen juga sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan pengelolaan Dana Desa Tautpah. Perihal Dana Desa Tautpah sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait termasuk penyedia.

"Laporannya juga sementara kita susun, mudah-mudahan dalam satu dua hari ini bersamaan dengan Dana Desa Manunain B sudah bisa selesai untuk bisa disampaikan laporannya kepada pimpinan,"pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved