Berita Timor Tengah Utara

Gandeng Kejari TTU, Universitas Timor Gelar Kuliah Umum Tentang Moral Pancasila dan Hukum

Kegiatan kuliah umum yang berlangsung di Aula Fakultas Pertanian Universitas Timor, Senin, 10 Juni 2024 ini dihadiri mahasiswa dari sejumlah Fakultas

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pelaksanaan kegiatan kuliah umum Universitas Timor tentang Moral Pancasila. Pemateri dalam kuliah umum ini adalah Kajari TTU, Senin, 10 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Universitas Timor menggelar kegiatan kuliah umum tentang Moral Pancasila dan Hukum.

Dalam kegiatan kuliah umum tersebut, Universitas Timor menghadirkan narasumber terpercaya yakni Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H beserta Tim Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Kegiatan kuliah umum yang berlangsung di Aula Fakultas Pertanian Universitas Timor, Senin, 10 Juni 2024 ini dihadiri mahasiswa dari sejumlah fakultas dan program studi dari Universitas Timor

Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, Wakil Rektor II Universitas Timor, Dr. Emanuel Be, Wakil Rektor III, DR. Marsi Fallo, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Timor, Aquidowaris Manek, S.E, M.SA, Kepala Biro APKU, Dra. Emerentiana Ukat dan sejumlah pejabat Unimor.

Pada kesempatan itu, Kajari TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H mengatakan, saat ini sejumlah masyarakat meneriakkan tentang sejumlah penegakan hukum di Indonesia tidak adil. Hal ini merupakan fenomena yang tidak bisa dipungkiri saat ini.

Pada hakikatnya, ada dua perdebatan para pakar yang berpendapat tentang hukum kodrat dan hukum positif. Mazhab hukum alam berpendapat bahwa hukum dan moralitas itu adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Sementara pada sisi lain ada juga muncul pendapat mengenai hukum positif bahwa, hukum itu seberapa buruknya dia apabila sudah diletakkan pada prosedur yang benar maka hukum tersebut menjadi sah.

Berangkat pada perdebatan tersebut di atas, Robert berpendapat bahwa, hukum harus mengandung prinsip moral. Apabila hukum tidak mengandung prinsip moral maka hukum bukanlah hukum.

Mengutip penjelasan seorang ahli, Robert mengatakan bahwa, apabila dalam penegakan hukum tidak ada aturan yang mengatur atau tidak ada hukum tertulis maka, penegak hukum harus menggunakan prinsip-prinsip sebagai jiwa hukum untuk memutuskan perkara tersebut.

"Walaupun tidak tertulis tetapi yang digunakan adalah prinsip-prinsip kesetaraan, prinsip keadilan, prinsip kemanusiaan, prinsip moral dan sejumlah prinsip yang berkaitan dengan keadilan," ujarnya.

Dengan demikian, hukum itu baik karena bukan mengandung unsur formal tetapi mengandung unsur-unsur keadilan. 

Baca juga: UKT di Universitas Timor Belum Ditetapkan 

Prinsip moral yang ada di dalam Hukum Positif Indonesia adalah Pancasila. Nilai-nilai luhur yang tertuang dalam Pancasila harus terkandung dalam sebuah aturan.

Sementara itu seorang mahasiswi Universitas Timor bernama Fridolina mengaku bahagia mengikuti kuliah umum tentang kaitan antara hukum dan Moral Pancasila yang dibawakan oleh Kajari TTU pada kesempatan itu.

Sebagai seorang mahasiswi, Fridolina menegaskan bahwa, penting bagi seorang akademisi untuk memahami tentang kaitan antara hukum dan Moral Pancasila yang tertuang dalam 5 sila. Pasalnya, prinsip moral yang tertuang dalam Pancasila sangat penting untuk mencermati penegakan hukum.

Dikatakan Fridolina, dirinya baru memahami secara mendalam bahwa semestinya prinsip moral sangat penting bagi seorang penegak hukum untuk memutuskan sebuah perkara. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved