Berita NTT
PAW Komisioner KPID NTT Tersendat, DPRD: Tidak Normal Lagi
PAW tersebut menandakan tidak seriusnya pemerintah provinsi NTT akan keberadaan lembaga negara independen
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pergantian antar waktu (PAW) komisioner KPID NTT kini berjalan tersendat. DPRD NTT menyebut itu sudah tidak normal.
Ana Kolin, anggota Komisi I DPRD mengatakan sudah ada pertemuan bersama pemerintah beberapa waktu lalu. Bahkan, dewan telah mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemerintah Provinsi NTT per Maret 2024 agar dilakukan penerbitan surat keputusan (SK) pergantian.
"Kami sudah sangat tegas. Ini sudah sangat lama, sudah tidak normal lagi ini," kata dia, Jumat 28 Juni 2024.
Informasi yang diperoleh dari Dinas Kominfo NTT, kata dia, surat dari instansi terkait sudah masuk ke meja Penjabat Gubernur NTT. Waktu pertemuan beberapa waktu lalu, DPRD meminta Dinas teknis untuk melakukan koordinasi ke Penjabat Gubernur NTT.
Baca juga: Wisata NTT: 23 Dubes Asing ke Labuan Bajo, Datangi Pulau Padar, Pulau Komodo dan Pink Beach di TNK
"Jangan main-main begitu. Sudah terlalu lama," katanya.
Menurut dia, persoalan itu sudah terkatung-katung sejak enam bulan lamanya. Dia harap, ada keseriusan dari pemerintah agar masalah ini bisa diselesaikan, dan komisioner sebagai pengganti bisa memulai bekerja.
Pertanyakan
Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT, Fredrikus Royanto Bau menyesalkan lambannya proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Anggota KPID NTT Periode 2022-2025.
Fredrikus mengatakan, lambannya proses PAW tersebut menandakan tidak seriusnya pemerintah provinsi NTT akan keberadaan lembaga negara independen tersebut.
“Kita sesalkan, mengapa kok lamban sekali. Padahal pengunduran diri anggota KPID NTT itu sudah sejak Bulan Januari 2024, dan sudah lima bulan proses pergantiannya belum terlaksana. Patus diduga ini karena pemerintah tidak mengganggap keberadaan lembaga ini. Mereka merasa lembaga ini tidak penting,” ujar Fredrikus yang adalah Ketua KPID NTT Periode 2019-2022.
Menurutnya, berbeda dengan proses PAW di tahun sebelumnya hanya memakan waktu tiga bulan saja. Karena itu, butuh keseriusan pemerintah provinsi untuk mengurus proses PAW karena berkaitan dengan pelaksanaan program kerja KPID NTT serta berpengaruh pada kinerja lembaga.
“Pak penjabat Gubernur tolong lihat juga bagaimana keberadaan lembaga-lembaga negara di daerah. Kalau misalkan bapak Pj. Gubernurnya sibuk maka Dinas Kominfo Provinsi jangan tidur tapi proaktif mengecek progresnya,” tukasnya.
Jika proses PAW ini dibiarkan berlarut-larut maka patut diduga selain ketidak seriusan mengurusnya, serta bisa mencerminkan buruknya pelayanan adminitrasi di pemerintahan di masa penjabat gubernur ini.
“Jangan kemudian orang menilai bahwa pak pj gubernur ini tidak mengawasi birokrasinya. Kita bertanya lamanya kenapa, sulitnya di mana? Orang yang akan mengantikan juga sudah ada. Kan sudah diajukan dari Ketua KPID NTT ke DPRD NTT lalu diproses dan dibuatkan SK Gubernurnya. Butuh waktu iya, tapi kalau hanya urus ganti satu orang PAW butuh waktu sampai setengah tahun ini menjadi aneh dan patut dipertanyakan,” urainya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.