Liputan Khusus
Lipsus - Manggarai Timur Target 15.100 Sertifikat Tanah
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur Jermias Haning, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.C, beberapa waktu lalu.
Masyarakat atau pemilik tanah bisa memantau itu dalam aplikasi yang sudah disiapkan. Secara infrastruktur, kata dia, BPN Kota Kupang memulai dengan validasi bidang tanah parsial maupun tekstual.
"Itu dimaksudkan untuk menguatkan data base. Kemudian berlanjut ke penerbitan sertifikat elektronik," katanya.
Dari tanah terdaftar 103 ribu, paling kurang ada 25 persen dari total yang ada bisa dialihkan ke sertifikat elektronik. BPN Kota Kupang sedang melakukan penguatan data untuk penerbitan sertifikat elektronik.
Kepala Kanwil BPN NTT, Dr Hiskia Simarmata menyampaikan, BPN Kota Kupang menjadi salah satu dari 104 BPN di Indonesia yang menerapkan sistem berbasis elektronik. Agenda itu merupakan momentum baik dan menjadi pertama di NTT.
Hal itu juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam kaitan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kementerian ATR/BPN harus bisa mengerjakan itu.
"Masyarakat juga harus belajar. Apa bedanya dengan grab, gojek. Itu kan sudah berbasis elektronik. Bank juga demikian. BPN juga begitu makannya dibuat ini," kata dia.
Dengan itu, maka perlahan sistem pelayanan itu akan bergerak ke sistem elektronik. Hiskia mengaku, adanya sertifikat elektronik itu maka masyarakat tidak usah khawatir ketika sertifikat itu hilang atau rusak. Sertifikat elektronik akan menyimpan data tanah dalam satu server milik BPN. Kalau hilang, bisa dilakukan pembuatan baru lewat aplikasi "Sentuh Tanah" milik BPN.
"Ke depan kita tidak lagi pakai kertas, ini kita buatkan untuk mereka. Nanti kita tidak layani lagi yang namanya manual," katanya.
Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe mengatakan, sertifikat elektronik merupakan bukti BPN melakukan perubahan dan terobosan dalam pelayanan ke masyarakat.
Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ATR BPN yang telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik.
Selain menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien. Dia berharap aplikasi sertifikat elektronik ini juga dapat melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya risiko bencana alam serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat.
Salah satu persoalan yang sering terjadi di Kota Kupang belakangan ini menyangkut sengketa lahan akibat saling klaim kepemilikan, bahkan menjurus ke tindak kriminal yang meresahkan. Karena itu, dia berharap dengan adanya sertifikat elektronik ini ruang gerak mafia tanah dapat dibatasi dan risiko sertifikat palsu dan duplikasi data dapat dicegah.
”Mudah-mudahan program yang kita launching ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Kupang tercinta,” ujarnya.
Target 120 juta
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, pihaknya memiliki beberapa inovasi untuk melayani masyarakat terkait pembuatan sertifikat tanah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.