Liputan Khusus

Lipsus - Manggarai Timur Target 15.100 Sertifikat Tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur Jermias Haning, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.C, beberapa waktu lalu.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Penyerahan sertifikat elektronik oleh Penjabat Sekda Kota Kupang, Ade Manafe kepada salah satu masyarakat 

POS-KUPANG.COM, BORONG - Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur (Matim) memasang target untuk menerbitkan 15.100 sertifikat tanah masyarakat pada Tahun 2024.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur Jermias Haning, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.C, beberapa waktu lalu.

Jermias menerangkan, pada tahun anggaran 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur mendapat target sertifikat tanah masyarakat sebanyak 15.100 sertifikat. Dari jumlah 15.100 sertifikat ini terdiri dari dua program kegiatan yaitu melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) dan juga Redistribusi Tanah (Redis).

Baca juga: Lipsus - Marak Saling Klaim Tanah di Kota Kupang, BPN Target 5 Ribu Sertifikat Elektronik

Khusus untuk kegiatan PTSL diterbitkan sebanyak 11.500 sertifikat tanah milik masyarakat yang tersebar di 12 desa di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Dari jumlah itu yang sudah diterbitkan sebanyak 1.563 sertifikat, sedangkan sisanya sedang dalam proses penerbitan.

"Sesuai target yang diberikan di bulan Juni 2024 ini semua sertifikat tanah ini harus sudah diterbitkan. Mudah-mudahan saja kalau tidak ada kendala kita bisa dituntaskan di bulan Juni ini," ujarnya.

Untuk kegiatan Redis, terang Jermias, dikhususkan kepada tanah-tanah pertanian yang masuk dalam obyek Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH). Untuk ini tersebar di empat desa di wilayah Manggarai Timur dengan jumlah sertifikat 3.600.

"Terkait ibu juga semua telah terpetakan dan semuanya dalam proses penyelesaian," ujarnya.

Lanjut Jeremias, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur juga telah berlakukan penerbitan sertifikat tanah secara elektronik.

"Sejak 1 Juni 2024 kemarin kita sudah berlakukan penerbitan sertifikat elektronik, jadi ke depan masyarakat tidak lagi menerima sertifikat manual, tapi Terima secara elektronik hanya sebuah lembar," terangnya.

Sertifikat elektronik

Sementara itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang menargetkan 5 ribu sertifikat elektronik pada tahun 2024 ini.
Untuk itu, BPN Kota Kupang sudah melaunching sertifikat elektronik pada, Senin (24/6).

BPN Kota Kupang menjadi kantor pertama untuk Provinsi NTT menerapkan sistem berbasis elektronik tersebut.

Kepala BPN Kota Kupang, Eksam Sodak mengatakan, sekalipun ada perubahan, namun sertifikat manual tetap digunakan. Jika ada masyarakat yang mengajukan perubahan, maka BPN Kota Kupang bakal mengeluarkan dalam bentuk elektronik.

"Tahun ini kita targetkan kurang lebih sekitar 5 ribu lah, perubahan data pendaftaran tanah, maupun PTSL, kita alihkan kemudian kita berikan sertifikat elektronik kepada masyarakat," kata Eksam Sodak.

Masyarakat tidak perlu ragu atas kehadiran sertifikat elektronik itu. Eksam Sodak bilang, perubahan itu berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi daerah maupun pendapatan daerah. Bagi masyarakat, adanya sertifikat elektronik itu, maka justru lebih mudah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved